Ini Calon Tersangka Dugaan Tipikor BPRS Sungailiat, Suami-Istri & Petinggi?
Palu Hakim - Ilustrasi--
Dari penelusuran harian ini, di tahun 2010 lalu sang debitur memperoleh pinjaman kredit pembiayaan lebih dari Rp 3 milyar. Dugaan modus yang terjadi kalau uang tersebut lalu digunakan untuk membeli lahan senilai Rp 1 milyar. Padahal harga aslinya hanya Rp 200 juta.
Tanah tersebut juga akhirnya dijadikan agunan. Namun parahnya ternyata tanah yang diagunkan tersebut ternyata sudah dimiliki orang lain. Bahkan disebut-sebut salah satu debitur itu sempat kabur ke luar daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: