Peras & 'Anu' ke Istri Terpidana, Kapolda Pastikan Hukuman Berat Bagi Briptu Jun

Peras & 'Anu' ke Istri Terpidana, Kapolda Pastikan Hukuman Berat Bagi Briptu Jun

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen. Polisi. Yan Sultra I, S.H--

Di rumah tersebut si oknum memberikan iming-iming kepada DA akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat sang suami AR als J.

Klien diiming-iming akan dibantu ringankan hukuman.  ''Juga akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40 juta. Akan tetapi ia juga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap DA," tandasnya.

Padahal, AR als J kini sudah berstatus terpidana narkoba yang telah divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ar als J kini sedang  menjalani hukuman di Lapas  Narkotika Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: