Peras & 'Anu' ke Istri Terpidana, Kapolda Pastikan Hukuman Berat Bagi Briptu Jun

Peras & 'Anu' ke Istri Terpidana, Kapolda Pastikan Hukuman Berat Bagi Briptu Jun

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen. Polisi. Yan Sultra I, S.H--

KAPOLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),  Irjen Yan Sultra, memastikan proses hukum anggota yang terlibat atau bermain dengan kasus narkoba justru menjadi lebih berat. Tak hanya sebatas etik, tapi juga pidananya.

Penegasan Kapolda ini menyangkut kasus yang dilakukan oknum anggota berpangkat Briptu berinisial Jun.

"Kode etik dan pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih ditahan. Karena ada dua laporan di etik dan pidana, saya minta dituntaskan," tegas Kapolda.

Jun dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh kuasa hukum pelapor dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 lalu.

Yan Sultra secara tegas mengatakan tindakan yang dilakukan anak buahnya itu tidak dibenarkan. karena bagi Yan seharusnya seorang polisi memberikan contoh baik bukan melanggar hukum.

"Seharusnya hukumannya lebih berat, dan saat ini sanksi kode etik sedang jalan, menunggu sidang dan kemudian pidananya, sekali lagi saya tegaskan saya minta tuntaskan," kata jenderal bintang 2 itu.

Yan Sultra tambahkan  dirinya tidak segan-segan memecat anggota yang memang tidak dapat lagi dilakukan pembinaan. Ini dilakukan sebagai upaya  penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian. “Lebih baik menyelamatkan institusi ketimbang 1 orang oknum yang jelas-jelas akan merusak nama baik institusi,” tegasnya.

Terungkapnya dugaan pelanggaran etik berat berawal oleh Briptu Jun atas laporan pengacara Budiono ke  Bid Propam Polda Bangka Belitung, pada 28 September 2022 lalu.

Dugaan dilakukan oknum penyidik pembantu terhadap seorang istri narapidana narkoba yang tinggal di jalan Stania, Pangkalpinang, namun asli dari Kota Waringin, Bangka.

Budiyono mengungkap kronologis kejadian pada Juli 2021 lalu. Saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Babel, kliennya AR  diperiksa oleh Briptu Jun. Nah, dalam proses penyidikan itulah terjadi beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan Jun. Mulai dari memaksa klien memberitahu jumlah saldo rekening BCA serta  PIN ATM.

Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA tersebut. Tak cukup di situ, buku tabungan juga dimintanya.

"Klien ketakutan sehingga diserahkanlah buku tabunganya kepada si oknum.  Penyerahanya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang," kata Budiono.

''Saat penyerahan buku tabungan, oknum polisi itu ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya," ungkapnya.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA itu, si klien kami sering dihubungi dan didatangi oknum di rumahnya di sekitar belakang RSBT," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: