Ngeri, New York Legalkan Jasad Manusia Jadi Pupuk

Ngeri, New York Legalkan Jasad Manusia Jadi Pupuk

--

Dalam jangka waktu satu bulan, dan ditambah proses pemanasan untuk membunuh kemungkinan adanya penularan yang dapat menjangkit makhluk hidup lainnya. 

Hasil penguraian yang berupa kompos tersebut akan diberikan kepada keluarga, atau orang-orang yang dicintainya. 

Kompos itu dapat digunakan untuk keperluan pertanian, seperti menyuburkan tanaman, sayuran, dan pohon. 

Sebuah perusahaan yang ada di Amerika Serikat, Recompose mengatakan pelayanan pembuatan kompos dari jasad manusia itu dapat menghemat satu ton karbon dibandingkan dengan sistem kremasi, atau penguburan tradisional. 

Emisi karbon dioksida adalah kontributor utama dalam perubahan iklim yang telah terjadi dalam jangka waktu yang begitu lama, karena emisi tersebut menjebak panas bumi dalam fenomena yang lebih dikenal sebagai efek rumah kaca.

Pemakaman yang dilakukan secara tradisional, dimana jasad manusia tersebut akan dikubur bersamaan dengan sebuah peti mati juga menghabiskan banyak bahan baku seperti kayu, tanah, dan sumber daya alam lainnya. 

Pendukung praktik pengomposan jasad manusia ini mengatakan bahwasannya bukan hanya lebih ramah lingkungan, melainkan menjadi alternatif yang jauh lebih praktis di kota-kota dimana lahan untuk menjadi sebuah kuburan semakin terbatas. 

Keputusan negara bagian Amerika Serikat, yakni New York mendukung praktik menjadikan jasad manusia menjadi pupuk kompos disebut sebagai langkah besar perawatan kematian ramah lingkungan yang dapat diakses secara nasional. 

Hal itu dinyatakan satu penyedia layanan pengomposan jasad manusia yang berbasis di Washington DC, yang dikenal dengan nama Return Home kepada New York Post. 

Namun, bagi sebagian orang ada yang mempertanyakan tentang hal yang akan terjadi kepada tanah yang di jadikan lahan penggunaan kompos jasad manusia ini.

Recompose, adalah perusahaan pertama sekaligus pelopor dalam praktik pengomposan jasad manusia menjadi sebuah kompos yang berlokasi di Seattle.

Mereka mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk praktik tersebut dikenakan dengan biaya sebesar $7.000 USD atau sektiar Rp. 81 juta, dan hal tersebut sebanding dengan proses penguburan secara tradisional, maupun kremasi. 

Rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan penguburan secara tradisional ataupun kremasi pada tahun 2021 sebesar $7.848 USD dan $6.971 USD menurut National Funeral Directors Association (NFDA).

Sejauh ini, praktik pengomposan jenazah manusia juga sudah dilegalkan diseluruh wilayah negara bagian Benua Eropa, yaitu negara Swedia.

Dan penguburan alami, dimana jenazah manusia akan dikubur tanpa menggunakan peti mati juga telah dilegalkan di negara Inggris Raya, yang dimana jenazah manusia tersebut akan terurai secara biologis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: