Jual Togel, Dua Warga Paritpadang Ditangkap Tim Kelambit

Jual Togel, Dua Warga Paritpadang Ditangkap Tim Kelambit

Tim Kelambit memeriksa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan pelaku.--Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Akibat menjual judi toto gelap (Togel), dua pria diamankan Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka.

Kedua pria IS (61) dan BSK (71) warga Gang Malabar Kelurahan Paritpadang, Sungailiat diamankan Tim Kelambit pada Kamis (14/9). 

BACA JUGA:Sedang Santai, Penjual Togel Diciduk Tim Kelambit

Kedua pria tersebut ditangkap berawal Rabu (13/9) Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di daerah Sudimampir Gang Malabar ada aksi tindak pidana perjudian jenis Togel

Tim Kelambit yang dipimpin oleh Ipda Mario Michael Tambunan kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. 

Penyelidikan Tim Kelambit kemudian berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku pada Kamis (14/9). Pelaku BSK yang sedang berada di Sudimampir lebih dahulu ditangkap di kediamannya. 

 BACA JUGA:Bos Judi Togel di Desa Jeruk Diringkus Satreskrim Polres Pangkalpinang

BSK usai diamankan mengaku telah delapan bulan menjalani bisnis Togel. Dari BSK ikut diamankan barang bukti berupa ruang Rp257, buku rekapan yang bertuliskan angka diduga perjudian jenis Togel

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan modus yang digunakan BSK dalam jual Togel dengan memfasilitasi masyarakat yang ingin membeli. Uang yang dititipkan masyarakat kemudian oleh BSK dibelikan Togel melalui IS. Setelah uang penjualan Togel disetorkan kepada bandar Togel IS, BSK mendapat upah 25% dari hasil jual Togel tersebut. 

Usai mengamankan BSK, Tim Kelambit lalu menyelidiki keberadaan IS yang kemudian diamankan di kediamannya. 

BACA JUGA:Penjual Togel di Deniang Diciduk Tim Opsnal Polres Bangka

IS pun tak menampik melakukan bisnis Togel tersebut. Petugas ikut mengamankan uang Rp850 ribu dan buku rekapan terkait judi Togel yang dilakukan IS. 

Kepada polisi, IS mengaku melakukan deposit uang togel melalui ATM ke salah satu situs Togel. Situs tersebut kemudian diakses pembelian Togel melalui handphone (HP) miliknya. Dari kedua pelaku togel petugas ikut mengamankan 2 buah HP, 1 kalender, 1 buku tafsir mimpi. Kedua pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHPidana.

"Tersangka dan barang bukti dibawa dan amankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Rene Zakharia, Jumat (15/9).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: