Berhentilah Berpikir...

Berhentilah Berpikir...

Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup--

IRONIS, beberapa skenario politik yang nyata-nyata melanggar konstitusi, justru diungkap oleh orang-orang yang semestinya berada di garda terdepan untuk menjaga pelaksanaan aturan negeri ini.

Oleh: Syahril Sahidir - CEO Babel Pos grup

TERAKHIR, sangat disayangkan keluar dari mulut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang notabene mantan wartawan dan politisi Partai Golkar.

Namun, melihat reaksi negatif bermunculan, Bamsoet --sapaan akrabnya-- buru-buru menyatakan bahwa media terlalu jauh memelintir pernyataannya.

"Pertama, apa yang disampaikan dalam komentar berita-berita itu melintirnya terlalu jauh," dalihnya.

Ia balik mempertanyakan soal dirinya yang disebut meminta menunda Pemilu 2024. Padahal, Bamsoet mengaku tak menyebutkan hal itu.  Ia hanya mengajak berfikir soal potensi gangguan keamanan serta indikasi terjadinya konflik jelang 2024.

Bamsoet lupa, bahwa soal gangguan keamanan dan segala tetek bengeknya termasuk konflik itu selalu mewarnai setiap Pemilu dan Pilkada?  

Dan untuk itu semua ada UU yang mengaturnya?

Bamsoet apakah lupa, bahwa negeri ini bukan baru lahir, tapi sudah 70 tahun dan berulangkali menggelar Pemilu dengan berbagai bentuk dan aturannya.

''Yang minta pemilu ditunda siapa? Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh," ucap Bamsoet membela diri.

Bamsoet juga menyadari, bahwa tahapan pemilu sedang berjalan. Kecuali ada sesuatu hal yang luar biasa sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU.

Misalnya faktor alam dan non alam, perang dan lain-lain yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan seluruhnya atau sebagian.

"Bagi yang tidak setuju, silakan dengan argumentasinya. Yang pasti, kami saat ini di MPR telah sepakat tidak mengambil jalan amandemen untuk menghadirkan kembali PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) sebagai cetak biru atau bintang pengarah bagi kepemimpinan Indonesia dalam jangka panjang agar berkesinambungan dan berkelanjutan," papar Bamsoet.

"Yang pasti, konstitusi kita sudah mengatur dengan jelas, pemilu dilakukan setiap lima tahun. Masa jabatan presiden lima tahun, maksimal dua periode," ucap Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: