Operasi Tertib Menumbing 2022, Polresta Pangkalpinang Tangkap Enam Pencuri
--
Kemudian untuk tersangka Muhammad Jum’adi alias Toloy yang juga seorang residivis ditangkap pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB di daerah Bukit Baru Kota Pangkalpinang.
Dia ditangkap usai melakukan pencurian sebuah rumah di Gang Bawal II RT 002 RW 001 Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan satu bilah pisau karter dan selanjutnya mengambil barang milik korban.
Sedangkan tersangka Warzinul Arbi alias Bujang ditangkap Tim Buser Naga pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 23.50 WIB di Jalan Balai Kota Pangkalpinang. Bujang ditangkap usai mencuri rumah korban di daerah Jalan Baru Pangkalpinang yang dilakukannya secara berulang-ulang.
Namun saat diinterigasi, kata Budi, tersangka Bujang mengaku sudah beraksi di enam TKP berbeda yakni Kampung Dul, rumah kosong Jalan RRI, rumah kosong Jalan Balai, rumah kosong di depan SMPN 1 Pangkalpinang, bekas warung di Jalan Baru samping tuperwere dan Salon MELI daerah Girimaya.
"Jadi modus operandinya adalah pelaku masuk kedalam rumah milik korban dengan cara merusak engsel pintu belakang dan mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah korban," terang Budi.
Kemudian untuk tersangka LP yang masih anak dibawah umur, ditangkap pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.45 WIB di salah satu sekolah di Pangkalpinang.
LP ditangkap usai menemukan satu unit handphone merk Samsung A03S warna hitam di daerah Bukit Dealova Kota Pangkalpinang, yang mana pada saat itu LP sedang joging bersama seorang temannya. Setelah menemukan handphone tersebut, LP membawa pulang handphone dan menggunakannya untuk pribadi.
Sedangkan tersangka Firman Saputra alias Man di tangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Dia ditangkap setelah mencurisangkar burung yang berisikan burung murai batu yang terletak di teras rumah korban di Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada 8 Oktober 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya untuk tersangka Horis Armanda ditangkap pada Kamis (8/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap usai mengambil uang yang berada di dalam kotak amal Masjid Al-Ikhlas Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan cara merusak gembok kotak amal.
Aksi pelaku, menurut Budi, sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, sehingga memudahkan tim buser naga untuk menangkap pelaku.
"Total dari kerugian korban dalam Operasi Tertib Menumbing 2022 ini sebesar Rp67.665.000. Sementara atas perbuatan tersangka, masing-masing disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun kurungan penjara," tegas Budi.
Budi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada ketika hendak meninggalkan rumah atau pun bepergian. Karena menurut Budi, saat ini masih banyak pelaku tindak kejahatan yang masih bertebaran di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
"Semoga kita bisa mengamankan pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat walau itu di luar operasi, sehingga masyarakat tenang dalam menjalankan kegiatan sehari-hari dan tentunya kamu pihak kepolisian bisa menjaga kondusifitas di Pangkalpinang dengan baik," tukas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: