Operasi Tertib Menumbing 2022, Polresta Pangkalpinang Tangkap Enam Pencuri

Operasi Tertib Menumbing 2022, Polresta Pangkalpinang Tangkap Enam Pencuri

--

Satu Pelaku Diantaranya Mencuri di 32 TKP

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus tindak pidana curat, curas dan curanmor (3C) dalam pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai 28 November hingga 9 Desember 2022.

Dari ungkap kasus tersebut, tiga kasus diantaranya merupakan target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya non target operasi (TO) dengan total tersangka yang diamankan sebanyak enam orang. 

Adapun tersangka target operasi yakni Muhammad Rais alias Rais (24) warga Kampak Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek 

Kota Pangkalpinang, Muhammad Jum’adi alias Toloy (20) seorang residivis warga Jalan Bawal Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dan Warzinul Arbi alias Bujang (53) warga Jalan A Yani Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. 

Sementara tersangka non TO yang berhasil diamankan yakni LP (15), Firman Saputra alias Man (27) warga Desa Cambai Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah dan Horis Armanda (25) warga Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. 

Lima dari enam tersangka yang sudah mengenakan baju berwarna orange ini dihadirkan Polresta Pangkalpinang dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (15/12/2022). 

Konferensi pers dipimpin langsung Pelaksana tugas Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono. Turut mendampingi PS Kasat Reskrim AKP Adi Putra, Kasi Humas AKP Agus Widodo dan Kanit Pidum Aipda Nasrun. 

Budi membeberkan, penangkapan Muhammad Rais berawal dari laporan polisi tanggal 28 Oktober 2022, yang terjadi pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Mendapati laporan itu, kata Budi, Tim Buser Naga langsung mencari keberadaan pelaku. Dengan kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (28/12/2022) sekira pukul 22.40 WaiB di kawasan Kampak Kota Pangkalpinang. 

Setelah diinterogasi, lanjut Budi, pelaku mengaku memang benar ada mengambil satu unit handphone merk Redmi Note 10S warna Pebble White dan satu unit handphone merk Redmi 10 C warna Graphite Gray dengan cara awalnya pelaku sedang berkeliling menggunakan satu unit sepeda motor merk honda vario warna biru untuk mencari sasaran handphone korban yang diletakan di box motor. 

Lalu setelah mendapatkan handphone tersebut, pelaku menjual handphone tersebut melalui postingan sosial media facebook di Forum Jual Beli Bangka Belitung.

"Setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata pelaku Rais ini mengaku sudah sering melakukan pencurian di 32 TKP berbeda," ungkap Budi. 

Adapun TKP yang sudah menjadi target Rais diantaranya Pasar Air Itam, Pasar Kerabut, Kacang Pedang, Kampak, Tuatunu, Simpang Tiga Arah Stadion, Pasar Pembangunan, Pasar Kampung Keramat, Belakang SMAN 3 Pangkalpinang, Samping Masjid SMAN 3 Pangkalpinang, Samping Pertiba, Depan Toko Neneng, daerah Pancur dan Pasar Pagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: