Menkes Khilafatul Muslimin di Babar, Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Menkes Khilafatul Muslimin di Babar, Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Naufal --

BABELPOS.ID, MUNTOK - Menteri Kesehatan (Menkes) Khilafatul Muslimin, Ahmad Zainuri (47) yang diamankan Polres Bangka Barat di kediamannya, di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Selasa (14/6/22) lalu, dituntut 5 tahun 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (29/11/22).

JPU Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Naufal mengatakan terdakwa dituntut melanggar pasal 59 ayat (4) huruf c Jo Pasal 82A ayat (2) Undang-undang republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Bahwa terdakwa telah bergabung dalam Ormas Khilafatul Muslimin selama 22 tahun dan Terdakwa merupakan salah satu tangan kanan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dan Olahraga Ormas khilafatul muslimin," ungkap Naufal, Rabu (30/11/22).

Naufal menyatakan persidangan selanjutnya bakal digelar minggu depan.

"Kemarin sidang agenda itu sudah sampai tahapan tuntutan, jadi minggu depan ada Pledoi mungkin minggu depan lagi sudah putusan," bebernya.

Ia menyebutkan dalam perkara ini pihak Kejari Babar hanya menjerat satu tersangka.

"Kami menghadirkan 6 orang saksi 1 orang ahli, kalau untuk perkara Khilafatul Muslimin di Bangka Barat cuma satu orang tersangka," ujarnya.

 

Diketahui, saat diamankan, Polres Bangka Barat menemukan barang bukti seperti buku-buku, senjata tajam, buku tabungan, laptop, dan Id Card. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: