Dari Bangka, Pasangan Kekasih Jual Voucher Internet Palsu di Belitung
Sepasang kekasih yang diamankan polisi karena diduga menjual voucher internet palsu.--
BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - WT dan AS, pasangan kekasih asal Pulau Bangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Belitung, karena melakukan penipuan menjual voucher kuota internet palsu.
Pasangan kekasih asal warga Bangka ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Belitung, di salah satu hotel di Jalan Air Saga, Tanjungpandan, Sabtu (27/11).
Keduanya melakukan penipuan dengan modus jual voucher kuota internet palsu di kawasan Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk. Akibat perbuatan tersebut, dua orang korban mengalami kerugian lebih dari Rp 3 juta.
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, aksi penipuan bermula saat pasangan kekasih itu datang ke toko korban atas nama Wati yang ada di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kamis (24/11).
Saat itu, kedua pelaku mengaku dari Dahsyat Cell. Lalu menawarkan voucher Kouta terhadap korban. Setelah itu, Wati bersedia membeli sejumlah voucher kuota internet palsu berbagai merek dengan total Rp Rp 1.582.000.
Setelah berhasil menawarkan voucher kuota internet palsu di toko Wati, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kembali menawarkan ke toko lain di kawasan Desa Tanjung Binga.
"Target selanjut di toko milik Garmilah. Di tempat tersebut, korban juga membeli sejumlah voucher paket internet dengan berbagai merek. Korban membayar dengan harga Rp Rp 2.248.800," kata Iptu Edi kepada Belitong Ekspres, Senin (28/11).
Iptu Edi menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan ini pada saat para korban mencoba voucher internet tersebut. Namun tidak bisa digunakan karena voucher tersebut palsu.
"Merasa di tipu, akhirnya para korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentral Pelayanan Terpadu Kepolisan (SPKT) Polres Belitung," jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Belitung melakukan pencarian terhadap keduanya. Hingga akhirnya polisi mendapat informasi keberadaan mereka di salah satu hotel di Jalan Air Saga, Tanjungpandan.
"Pelaku sudah kita amankan. Statusnya sudah menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Iptu Edi. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: