Terjerat Korupsi Kehutanan 2 PNS Dishut Babel Dieksekusi Penjara, Ini Hukuman dan Dendanya
Mantan Gub Erzaldi Menyalami Para Terdakwa Usai Memberikan Kesaksian di Muka Sidang PN Tipikor Pangkalpinang.--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kini perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit yang menjerat banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Babel telah inkrah. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung telah memvonis penjara terhadap 5 terdakwa -yang sebelumnya bebas di tingkat pertama.
Untuk 2 terdakwa -PNS- telah keluar petikan putusan sehingga langsung dieksekusi penjara ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/11). Yakni Dicky Markam dan Bambang Wijaya (kepala UPTD-KPHL unit X).
Diungkapkan oleh Kasi Intel, Anjasra Karya, eksekusi berjalan lancar. 2 PNS tersebut dieksekusi bakda Zuhur, sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Pidsus. Dengan dukungan pengamanan tim Intelijen.
“Mereka kooperatif dengan mendatangi langsung kantor Kejaksaan. Langsung kita proses terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di PSC Kota Pangkalpinang dan setelahnya langsung dieksekusi ke Lapas, Tua Tunu Kota Pangkalpinang,” kata Anjas kepada Babel Pos.
BACA JUGA:Dua Terpidana Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit Dieksekusi Penjara
BACA JUGA:Kepala KPH Sungai Sembulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Bersama Herman Fu
Lantas berapa lama hukuman serta denda yang akan dijalani 2 orang anak buah mantan Gubernur Erzaldi Rosman ini? Putusan Mahkamah Agung RI nomor 8682K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap terpidana Dicky Markam, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor 8681K/Pid.Sus/2025 tanggal 14 Oktober 2025 terhadap terpidana Bambang Wijaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM di Belinyu Digerebek Polda, 42 Ribu Liter BBM Subsidi dan 5 Orang Diamankan
Sebelumnya dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 di tahun 2019 oleh PT NKI, telah merugikan keuangan negara Rp 24 M.
Fakta persidangan telah mengungkap banyak peran selain dari para terdakwa sampai terjadinya pusaran perkara ini. Mereka juga sudah menjadi saksi di muka sidang -kecuali mantan Wagub Abdul Fatah.
Berikut sederet nama besar dimaksud serta dugaan perannya:
1. Mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam dakwaan serta kesaksian telah menandatangani MoU dengan PT NKI pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 di tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

