Polres Bangka Luncurkan Layanan 110, Apa Itu?

Polres Bangka Luncurkan Layanan 110, Apa Itu?

Layanan 110 Polres Bangka --

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Polres Bangka menyediakan layanan Polisi 110 untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Program 110 Polres Bangka ini selaras dengan program pimpinan Polri guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan 3S, Kapolres Sidak Personel SPKT dan Penjagaan

"Kita harapkan dengan pelayanan tersebut dapat menindaklanjuti program bapak Kapolri yaitu Presisi prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan," kata Kasie Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain, Rabu (16/11). 

BACA JUGA:Cegah PMK, Polres Bangka Desinfektan Kandang Sapi

Ia jelaskan, layanan Polisi 110 dapat digunakan untuk pelaporan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas, tindakan kriminalitas, bencana alam maupun kejadian-kejadian yang memerlukan tindakan dari pihak kepolisian. Layanan Polisi 110 ini dapat diakses selama 24 jam dan gratis.

BACA JUGA:Narkotika dan Tambang Dibahas Bersama Kapolres di Belinyu

“Dimana pun berada masyarakat yang melapor bisa dilayani dengan cepat dan merespon atas pelaporan dan pengaduan," sebut AKP Zulkarnain. 

BACA JUGA:Polsek Pemali Datangi Toko dan Rumah Warga, Ada Apa?

Ditambahkannya, nanti semua pelaporan dan pengaduan akan dilakukan atau diterima oleh operator layanan 110. Setelah itu disampaikan kepada pihak kepolisian terdekat guna merespon cepat atas pelaporan dan pengaduan dari masyarakan.(**)

BACA JUGA:Dumas Presisi Disosialisasikan Polsek Merawang ke Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: