Duit Santunan Boeing Korban Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang, Bos ACT Cuma Dijerat Penggelapan?

Duit Santunan Boeing Korban Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang, Bos ACT Cuma Dijerat Penggelapan?

Mantan Presiden ACT - Ahyudin - FOTO: ist-

SIDANG perdana mantan presiden aksi cepat tanggap (ACT)  berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada, Selasa 15 November 2022.

Namun terdakwa penggelapan dana Ahyudin tidak hadir di PN Jaksel. 

BACA JUGA: Lepas 53 Kafilah Bateng pada MTQH Babel 2022, Bupati Algafry Target Pertahankan Juara Umum

Irfan Junaedi pengacara Ahyudin mengatakan, Ahyudin baru masuk pada tindak pidana awal pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

“Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja yaitu pasal 374 atau 372,” ujar Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada, Selasa 15 November 2022.

Dia menegaskan pasal yang di pidanakan pada bos ACT hanya penggelapan dan bukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Soal Sanksi Mahasiswa, Ini Penjelasan UBB

“Hanya ke penggelapan, bukan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Irfan menerangkan pasal yang mungkin menjadi tindak pidana kliennya yaitu pada pasal 374 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kalau pasal 374  dengan hukuman 5 tahun penjara maksimal,” ujar Irfan.

BACA JUGA: Cara Kurangi Ketergantungan Beras dari Luar Daerah, Ini Cara DPKP

Semua tersangka yang terlibat dalam penggelapan uang berjumlah 4 orang dan semuanya ditahan d Bareskrim Polri ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Yang pasti dari semua tersangka ada 4 tersangka yang sampai saat ini ditahan di Bareskrim itu sangkaan pasal dari awal itu sekitar bulan Agustus itu ada dugaan tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Kalau untuk berbicara lebih rinci atas hukuman yang diterima kliennya itu dia tidak mau mengatakan secara detail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: