Duit Santunan Boeing Korban Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang, Bos ACT Cuma Dijerat Penggelapan?

Mantan Presiden ACT - Ahyudin - FOTO: ist-
BACA JUGA: Pj. Gubernur Ridwan Djamaluddin Ajak Masyarakat Turut Wujudkan Wisata Kep. Babel Bebas Nyamuk
“Tapi kalau untuk bicara lebih rincinya itu kewenangan penyidik, saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan sub pasal 372 jo pasal 55,” kata Irfan.
Tampak secara virtual terdakwa Ahyudin menggunakan kemeja putih hadir secara daring langsung dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan JPU.
BACA JUGA: ATM BRI di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Dibobol Maling
Selain Ahyudin, sejatinya ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan terkait dugaan penggelapan dana tersebut.
Mereka yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Herman. Keduanya dinilai JPU telah melanggar pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berawal adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing. Untuk itu, Boieng memberikan santunan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Rute Jakarta - Pangkalpinang itu melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ternyata diselewengkan.
BACA JUGA: Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Di Balik Tipikor Masjid Kemenag Babel
Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat.
Namun dana tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut.
BACA JUGA: Festival Pasir Padi, Ada Lomba Muket Perdana di Babel
Masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar Amerika atau senilai Rp 2.066 miliar dari Boeing.
Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi, pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp 138.54 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: