Edar Sabu, Dua Oknum Honorer Satpol PP Pangkalpinang Diringkus Tim Kalong
AKBP Dwi Budi Murtiono - Kapolresta Pangkalpinang- FOTO: ilust-
Keduanya Bertugas Jaga Rumah Ketua DPRD Pangkalpinang
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pangkalpinang diringkus Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (9/11/2022) lalu.
Kedua pelaku tersebut yakni M Iqbal (24) warga Kecamatan Gerunggang dan Kaindra Deni Putra (26) warga Kecamatan Taman Sari. Mirisnya, dua oknum Satpol PP ini berdinas sebagai penjaga rumah Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Awalnya, kata Kapolres, Tim Kalong mengamankan Iqbal dipinggir jalan yang berada di Jalan Kampung Melayu RT 001 RW 001 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Rabu (10/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB lalu.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap Iqbal, Tim Kalong menemukan satu bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 gram. Saat diinterogasi, Iqbal mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya Kaindra," ungkap Kapolres kepada Babel Pos, Kamis (10/11/2022).
Mendapati informasi itu, dikatakan Kapolres, sekira pukul 22.50 WIB tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kaindra dikediamannya di Jalan KH Abdul Rahman Sidik Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
"Saat diinterogasi, Kaindra mengakui ada menyerahkan satu bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu kepada tersangka Iqbal. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolres.
Perwira melati dua ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, selain sebagai pengedar, kedua tersangka juga diketahui sebagai pemakai.
"Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.
Terpisah, Kepala Seksi Operasional Pengendali Satpol PP Kota Pangkalpinang Ari Furniman saat di konfirmasi harian ini membenarkan bahwa kedua tersangka adalah honorer di Satpol PP dan Damkar Pangkalpinang.
"Keduanya perekrutan baru dan dua-duanya bertugas sebagai piket jaga rumah Ketua DPRD Kota Pangkalpinang. Untuk kedua personel ini, kita langsung mengambil langkah pemecatan," ujar Ari singkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: