Pilkades Serentak, Pemkab Babar Keluarkan SE Libur Lokal
Bupati Sukirman --
BABELPOS.ID, MUNTOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat menetapkan hari libur lokal pada saat pemilihan kades (Pilkades) serentak 55 desa, pada Rabu (26/10/22).
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 140/792/DINSOSPMD/2022, tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022 Sebagai Hari Libur Lokal.
BACA JUGA:Bupati Sukirman Lepas Logistik dan Pergeseran Pengamanan Pilkades Babar
Bupati Bangka Barat, Sukirman mengatakan SE itu dikeluarkan agar seluruh ASN, jaryawan, serta siswa yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap pemilihan Kepala Desa bisa menggunakan hak pilih pada TPS desa masing-masing.
"Kita sudah mengirimkan surat, semua jelas kita liburkan, termasuk ke perusahaan, untuk dapat memberi ruang kepada pegawainya untuk dapat menggunakan hak pilihnya," ungkap Bupati, Selasa (25/10/22).
BACA JUGA:Personil Gabungan Ikut Mengawasi Pelipatan Surat Suara Pilkades di Babar
Bagi perusahaan yang tidak bisa meliburkan pegawainya, Sukirman meminta perusahaan tersebut membuatkan shif kerja.
"Solusinya Plan B, kalau pun perusahaan tidak bisa meliburkan silahkan dibuatkan shif kerja," ucapnya.
BACA JUGA:Mewanti-Wanti Ada Ujuk Rasa Pilkades Serentak, Polres Babar Mulai Persiapkan Satu Pleton Dalmas
Sukirman juga berharap agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan datang ke TPS untuk memilihan Kepala Desa. Sedangkan untuk para calon kepala desa, dirinya meminta agar tetap demokratis.
"Untuk para Cakades agar tetap la demokratis, karena nanti cikal bakal mereka juga yang akan naik kelas ke depan. Siapa pun yang terpilih dapat bermanfaat bagi masyarakat ke depan," pungkasnya. (**)
BACA JUGA:230 Calon Akan Bertarung di Pilkades se-Babar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: