Ngedar Sabu, Warga Terentang III Dibekuk di Pondok

Ngedar Sabu, Warga Terentang III Dibekuk di Pondok

Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari tersangka.--

BABELPOS.ID, KOBA - Satres Narkoba Bangka Tengah kembali berhasil ringkus pengedar sabu, Budi (19) warga Desa Terentang III Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (25/10) di sebuah pondok di belakang rumahnya di desa Terentang III.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris membenarkan adanya pengungkapan kasus pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Terentang III Kecamatan Koba pada Selasa (25/10).

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda Koba Diringkus Polres Bateng

Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi warga bahwa di Desa Terentang didapati indikasi pengedar narkoba. Berdasarkan informasi warga tersebut Tim Satuan Narkoba langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan bandar tersebut.

"Dini hari tadi sekitar jam 00.15 wib Tim Tindak Sat Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Budi saat berada di sebuah pondok yang lokasinya berada di belakang rumah," jelasnya, Selasa (25/10)

BACA JUGA:Polres Bateng Grebek Bandar Sabu, BB 7,93 Gram

Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi perangkat RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam kotak kaca mata serta dimasukkan kedalam tanah dibawah pondok.

IPTU Windaris mengatakan dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram.

BACA JUGA:Simpan Sabu 2,17 Gram, Bandar Sabu Ditangkap di Berok

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: