Dugaan Penganiayaan di Indigo, Polres Pangkalpinang Masih Kumpulkan Saksi dan Barang Bukti

Dugaan Penganiayaan di Indigo, Polres Pangkalpinang Masih Kumpulkan Saksi dan Barang Bukti

AKP Adi Putra, SH., MH - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang hingga kini masih mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Kedai 8 dan Indigo Lounge di Jalan May Muhidin Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 02.00 WIB lalu. 

Sebelumnya, seorang wanita cantik berinisial ZA (20) menjadi korban dugaan penganiayaan di tempat tersebut dan mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kiri dan rasa nyeri dipunggung sebelah kanan. 

BACA JUGA: Instruksi Kapolri untuk Polantas Jika Pengendara Melanggar: Ditegur, Edukasi, Dilepas

Atas kejadian itu,  warga Jalan Kenali Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang itu pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pangkalpinang pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 18.57 WIB lalu. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, sampai saat ini jajarannya masih bekerja keras mencari barang bukti dan meminta keterangan saksi.

"Kita saat ini masih mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti, semua masih dalam proses rangkaian penyelidikan," ujar Adi Putra kepada Babel Pos, Senin (24/10/2022). 

BACA JUGA: Eks Tambang Ilegal Dibersihkan dan Ditanami

Adi Putra memastikan, penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini. 

"Seperti saya katakan dari awal, kita akan usut tuntas perkara ini," tegasnya. 

Terkait soal perizinan yang dikantongi Indigo, dikatakan Adi Putra, pihaknya sudah mengirim surat ke Pemerintah Kota Pangkalpinang dan saat ini masih menunggu respon dari Pemkot Pangkalpinang. 

BACA JUGA: Ketika TI Ilegal Disidang Pengadilan.. Penambang Terdakwa, Cukong DPO

"Harapan kami ada evaluasi dari Pemkot Pangkalpinang terutama terkait perizinan Indigo Louge. Dan saat ini kami masih menunggu respon Pemkot Pangkalpinang terkait surat yang kami layangkan tersebut," kata Adi Putra. 

Lebih lanjut ditambahkan Adi Putra, hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah jangan sampai kedepannya menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.

Pada prinsipnya, kata Adi Putra, pihaknya tidak melarang adanya tempat hiburan malam asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: