Penggunan Pakaian Adat di Sekolah Jangan Memberatkan Orangtua

Penggunan Pakaian Adat di Sekolah Jangan Memberatkan Orangtua

Ketua DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung - Herman Suhadi- FOTO: Ilust babelpos.id-

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), H Herman Suhadi menyambut baik aturan terkait pengunaan pakaian adat di sekolah, sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

BACA JUGA: Tiga Importir Bahan Obat Sirup Diusut, Simak 23 Produk Aman Menurut BPOM

Hanya saja menurut Herman, ini hal itu boleh diterapkan, akan tetapi jangan memberatkan orang tua siswa. “Ketika ada peraturan (Pernendikbud) untuk melakukan itu saya pikir bagus kita laksanakan, hanya saja tidak memberatkan orang tua siswa,” kata Herman, belum lama ini.

BACA JUGA: Deltacorn Sudah Ditemukan 668 Kasus, Omicron BA.2 Menggeliat

Dia mengatakan, aturan tersebut boleh dilaksanakan akan tetapi harus memikirkan kemampuan daerah dan orang tua siswa. “Bagaimana caranya agar pemerintah daerah juga mempunyai kemampuan untuk itu, intinya tidak memberatkan orang tua siswa sesuai adat Bangka Belitung,” ujarnya

BACA JUGA: Stop Eksport Timah, Apa Siap? Jujurlah

Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara. 

BACA JUGA: ABK Rahmat Setia Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Pangkalbalam

Menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: