Kemenkes Larang Semua Obat Sirup, Waspada Jika Urine Anak Sedikit

Kemenkes Larang Semua Obat Sirup, Waspada Jika Urine Anak Sedikit

Obat Sirup--

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah secara resmi melarang seluruh apotek di Indonesia sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Kemenkes melarang penjualan semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, dan tidak terpaku pada obat paracetamol sirup saja. 

BACA JUGA: Islamic Centre Terbakar, Penyebabnya?

Alasan Kemenkes melarang edaran obat sirup itu dikarenakan sebagai sebuah upaya menghindari kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang akhir-akhir ini banyak menyerang anak di Indonesia.

BACA JUGA: Jadwal Seleksi PPPK 2022 dari BKN Ditunggu? Baru Simulasi SSCASN?

Hal tersebut dapat terlihat jelas di poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. 

BACA JUGA: PT Timah Dukung Turnamen Basket Ball Bupati Cup 2022

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin tersebut.

Aturan tersebut sudah disahkan juga oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 19 Oktober 2022.

BACA JUGA: MTQ Nasional Ditutup, Kafilah Babel Persembahkan 4 Gelar

Selain itu diharapkan juga seluruh tenaga kesehatan tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, setidaknya sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak sampai disitu saja, Kemenkes juga mengimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat melanjutkan sosialisasi untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat soal adanya gangguan gagal ginjal akut yang misterius.

Berdasarkan surat edaran Kemenkes, orang tua wajib waspada jika sudah melihat adanya gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terlebih bagi anak yang usianya masih di bawah 6 tahun.

Jika pada akhirnya gejala itu muncul, orang  tua diminta langsung membawa anaknya untuk dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: