Kemenkuham RI Perwakilan Babel Diseminasi Layanan Apostille

Kemenkuham RI Perwakilan Babel Diseminasi Layanan Apostille

--

Ia lanjutkan, dalam hal ini,  Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi competent authority, dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Ia lanjutkan, sebelum aksesi konvensi Apostille, Indonesia membedakan proses legalisasi atas dokumen publik berdasarkan tempat dimana dokumen tersebut dibuat dan tempat dimana dokumen tersebut akan digunakan. Untuk dokumen yang dibuat di Indonesia dan akan digunakan di luar negeri.

Dokumen tersebut wajib terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat yang ditunjuk pada Kemenkuham RI sebelum dilegalisasi oleh pejabat pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri.

Sedangkan Untuk dokumen yang dibuat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia, dokumen tersebut terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat yang ditunjuk pada Kedutaan Besar Republik Indonesia sebelum dilegalisasi oleh Konsuler Ditunjuk pada Kementerian Luar Negeri. 

"Setelah aksesi konvensi Apostille berlaku, proses legalisasi dokumen disederhanakan melalui Apostille," sebutnya. 

Lebih lanjut ia jelaskan, dalam rangka optimalisasi kualitas layanan publik, saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkuham RI telah memberikan kemudahan untuk memperoleh layanan Apostille melalui akses secara online system yang telah diluncurkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 14 Juni lalu. 

"Kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di daerah, dalam hal layanan Apostille ini diberikan peran untuk melakukan pencetakan sertifikat Apostille.

Sebagai upaya penyebarluasan informasi tentang layanan legalisasi Apostille, pada hari ini kita menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille.

Dari kegiatan ini diharapkan Bapak Ibu sekalian memahami bagaimana prosedur pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri melalui akses layanan aplikasi legalisasi Apostille," harapnya.

Ia tambahkan layanan Apostille diharap dapat diteruskan informasinya kepada masyarakat  lainnya, yang mungkin kedepan akan membutuhkan atau berhubungan dengan layanan Apostille ini. Dalam Diseminasi Layanan Apostille menghadirkan narasumber secara daring dari Ditjen AHU Kemenkuham RI.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: