Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Diresmikan

Klinik Pratama Lapas Kelas IIA  Pangkalpinang Diresmikan

Peresmian Klinik Pratama Lapas Kelas IIA- FOTO: ist-

Termotivasi Peresmian Klinik Utama Setjen Kemenkumham RI

PANGKALPINANG - Kelurga besar LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Bangka Belitung dan Kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang menyaksikan penyerahan sertifikat Izin operasional Klinik Pratma dan Penandatanganan prasasti oleh Wali Kota Pangkalpinang tanda diresmikannya Klinik Pratama Lapas Kelas II A Pangkalpinang pada 17 November 2022 lalu. 

Peresmian Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang dilaksanakan adalah bentuk motivasi yang diberikan dan semangat yang ditularkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto yang telah meresmikan Klinik Utama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia disela-sela Semarak Jalan sehat Kumham yang dilaksanakan secara serentak bersama seluruh Satuan Kerja Kemenkumham pada jumat 21 Oktober 2022 lalu dalam rangka menyemarakkan kegiatan KTT G20.

Semangat Pendirian Klinik Pratama LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang di awali dari semangat Ka.LAPAS Badarudin pertama kali menginjak Kakinya di Kota Pangkalpinang pada tanggal 5 Januari 2021 sebagai Kalapas yang akan berupaya semaksimal mungkin dapat memberikan perhatiannya dalam layanan pemasyarakatan khususnya dalam penyelenggaraan layanan perawatan kesehatan warga binaan. 

Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin mengatakan, disaat dalam proses melengkapi syarat pembentukan dan Izin Klinik, pada tanggal 21 Desember 2021, pihaknya semakin memiliki kepercayaan diri setelah ditunjuk oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga sebagai salah satu lapas percontohan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 Tanggal 21 Desember 2021 tentang Penetapan RUTAN, LAPAS, dan LPKA

Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pembentukan klinik ini merupakan bukti keseriusan kami dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan dalam pemenuan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan bahwa setiap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan gizi," kata Badarudin. 

Selain itu, ujar Badarudin, dalam pembentukan Klinik Pratama mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/ Menkes/Per/1/2011, bahwa klinik sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan. Karena mudah diakses, terjangkau dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara utuh.

"Perjuangan pembentukan dan pemenuhan izin Klinik Pratama terealisasi kurang lebih satu tahun tiga bulan, akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 alhamdulillah, puji dan syukur kepada Allah SWT Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Pangkalpinang melalui Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha Nomor : 2503220019449 dan Sertifikat Standar :25032200194490001," jelasnya.

"Semua ini merupakan suatu bukti bahwa dengan semangat dan niat yang kuat dalam memberikan layanan kesehatan bagi Warga Binaan

 Pemasyarakatan serta bukti nyata sinergi dan keharmonisan LAPAS Kelas II A Pangkalpinang dengan seluruh dinas terkait pada Pemerintah Kota Pangkalpinang," sambung Badarudin. 

Setelah menyerahkan sertifikat Izin operasional dan mendandatangani Prasasti tanda peresmian Klinik Pratama, Wali Kota Pangkalpinang Mulan Aklil menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebagai salah satu Unit Pelaksana Tehnis di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah mendapat izin penyelengaraan layanan kesehatan bagi warga binaan dan mendukung program kesehatan di Kota Pangkalpinang yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Walikota kepada seluruh warga Kota Pangkalpinang.

Bahkan Wali Kota juga memberikan apresiasi terhadap sinergi dan kolaborasi dengan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang mana merupakan satu satunya Lapas yang ada di Kota Pangkalpinang yang telah memiliki izin Klinik Pratama.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah T. Daniel L. Tobing menyampaikan apresiasi Kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalapinang berserta seluruh jajarannya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam bersinergi dengan pemerintah Kota Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: