Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Masjid, Jaksa Tahan Kontraktor!

Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Masjid, Jaksa Tahan Kontraktor!

Tersangka Saat akan Naik Mobil Tahanan Kejati- FOTO: Reza Hanafi-babelpos.id-

Sementara itu Kajati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, berjanji untuk mengembangkan penyidikan dan tersangka proyek tahun 2020 bersumber dari APBD dan APBN yang telah merugikan keuangan negara secara total lost senilai Rp 5 M itu. Terutama terkait dengan kolega dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Tunggu saja, penyidik terus bekerja secara profesional.  Penyidik secara teknis membutuhkan strategi-strategi khusus supaya jalanya penyidikan berlangsung lancar dan tanpa kendala,” ucap jaksa nomor satu di  bumi  Serumpun Sebalai itu.

Dalam pengembangan tersangka  –seperti harapan publik- menurutnya masih terus berlangsung.  Penyidik terus mendalami peran masing-masing pejabat yang terlibat dalam proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara secara total lost itu. 

“Kami masih melakukan analisis terhadap peranan masing-masing. Kami tidak ingin gegabah,”  ucapnya.

Dalam pengembangan tersangka itu, menurutnya penyidik tentu berharap kerjasama yang baik terutama dari pihak tersangka itu sendiri. Dengan begitu jalanya pengembangan penyidikan hingga tersangka akan berjalan dengan mudah. 

“Tersangka tentunya diharapkan untuk terbuka tanpa ada yang perlu ditutup-tutupi. Tidak ada  yang akan dilindungi,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan proyek masjid  dikerjakan oleh kontraktor CV Andara Karya Abadi dengan konsultan perencana dari CV Cipta Griya Persada itu bermasalah.

Dalam separuh perjalanan proyek ternyata terjadi permasalahan pada konstruksi. Tepatnya persoalan pada pondasi sehingga menyebabkan terjadi kemiringan pada lantai masjid.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: