Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Masjid, Jaksa Tahan Kontraktor!

Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Masjid, Jaksa Tahan Kontraktor!

Tersangka Saat akan Naik Mobil Tahanan Kejati- FOTO: Reza Hanafi-babelpos.id-

SETELAH beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya Kontraktor Pembangunan Masjid proyek pembangunan Masjid asrama haji transit Kemenag Babel, Pimpinan CV Andara Karya Abadi, Nurahma Ahmad ditahan sekitar pukul 17.00 WIB, kemarin sore.

Saat ditahan tersangka Nurahma Ahmad didampingi oleh tim pengacaranya dari Jakarta.

BACA JUGA: Supir, OB, & Satpam Menjadi Outsourcing

“Dia (tersangka.red) datang (ke ruangan Pidsus.red) sekitar pukul 14.00 WIB. Langsung kita lakukan pemeriksaan, selanjutnya setelah beberapa jam kemudian langsung kita lakukan penahanan,” kata Aspidsus Ketut Winawa kepada harian ini.

Penahanan Nurahma ini dikatakan Ketut Winawa demi kepentingan penyidikan. 

BACA JUGA: Astagfirullah, Innalillahi.. Mantan Kakanwil Kemenag Babel: Itu Pembangunan Masjid...

“Tentu semuanya sebagai strategi dan demi kepentingan penyidikan. Kita juga berharap dengan adanya penahanan tentunya diharapkan mereka akan lebih terbuka kepada penyidik.

Dengan begitu pengembangan penyidikan juga akan berlangsung lancar sesuai harapan publik,” harapnya.

BACA JUGA: Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel, Kedua Tersangka Ditahan

CV Andara Karya Abadi merupakan perusahaan yang berkedudukan di Makassar - Sulawesi Selatan. Dari informasi yang harian ini peroleh, seorang Nurahma Ahmad sendiri beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Proyek Masjid Asrama Haji Makin Seru, Kajati: Kontraktor Tersangka

Dia hanya mengutus tim pengacaranya untuk mengkomunikasikan kepada penyidik. Hingga akhirnya kemarin siang baru tersangka memenuhi panggilan hukum.

BACA JUGA: Kemungkinan Penambahan Tersangka Tipikor Masjid, Kajati: Tunggu Saja

Dengan adanya penahanan tersebut, maka 3 orang tersangka sudah resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: