Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Bateng Resmi Bentuk Sentra Gakkumdu

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Bateng Resmi Bentuk Sentra Gakkumdu

Pembentukan Sentra Gakumdu Bateng.--

BABELPOS.ID, KOBA - Dalam rangka persiapan penanganan tindak pidana Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengadakan rapat pembentukan sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) di Home Page Cafe, pada Senin (10/10/2022). 

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Sentra Gakkumdu dibentuk atas 3 unsur yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Bateng, Kepolisian Resor Bateng dan Kejaksaan Tinggi Negeri Bateng yang memiliki tugas untuk menangani dugaan pelanggaran pidana pada gelaran Pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Buka Pendaftaran Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan

"Kelompok dari Sentra Gakkumdu merupakan suatu yang penting, kita bicara Sentra Gakkumdu ada tiga unsur di dalamnya dengan harapan menjadi satu suara dalam tindak pidana Pemilu," ucap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewi Rusmala saat memulai rapat

Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengatakan tujuan dari kegiatan ini yaitu membahas terkait pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.

"Hari ini kita pada intinya menyerahkan SK Gakkumdu Bangka Tengah untuk persiapan pemilu 2024 ini, yang mana Gakkumdu itu adalah lembaga yang didalamnya ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, di mana mereka ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran pidana," ujarnya 

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Mulai Terima Pendaftaran Calon Anggota Paswascam

Kata Wahyu, tugas Gakkumdu ini adalah untuk menyelesaikan pelanggaran pidana, jadi seandainya hasil dari pengawasan Bawaslu menyatakan adanya unsur pelanggaran pidana, maka setelah melalui pleno Bawaslu akan dilimpahkan ke Gakkumdu dan dibahas bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

"Setelah pembentukan sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Tengah, tahapan selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi dan rapat-rapat tahapan persiapan menghadapi pemilu ini," tuturnya.

BACA JUGA:Libatkan Awak Media, Bawaslu Babar Sosialisasikan Cegah Pelanggaran Pemilu

Ia menambahkan, pembentukan sentra Gakkumdu memang hanya sebatas penyerahan SK dan sudah bisa bekerja sejak SK diserahkan.

"Mulai hari ini sudah bisa bekerja jika dilihat ada dugaaan pelanggaran," imbuhnya.

BACA JUGA:Usai Dilantik, Tiga Komisioner Bawaslu Babel Terpilih Langsung Kerja

Sementara itu, Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mutario yang turut hadir dalam rapat sependapat untuk mengutamakan pencegahan dan tidak berakhir di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: