Misi Sakral Adat Babel di Pundak Pj Gubernur?
Safari Ans - Tokoh Pejuang Pembentukan Provinsi Babel. FOTO:doc--
Tetapi soal saham BUMN, pengertian saham Pemerintah itu adalah saham Pemerintah Pusat saja. Sehingga Gubernur dan Bupati datang dalam RUPS itu hanya dianggap patung , tak punya hak suara apalagi berpendapat. Padahal isi perut bumi Babel dikeruk habis oleh BUMN ini.
Dikotomi ini membuat kesenjangan dalam pengelolaan kebijakan daerah dalam mengelola tambang. Kekacauan sering kacau. Sering tak sejalan antara kebijakan PT Timah Tbk dengan para Kepala Daerah di Babel. Apalagi sekarang, sejak berlakunya UU Minerba yang baru, peran daerah sudah habis. Sehingga Gubernur dan para Bupati diam membisu tak punya hak bersuara atau berpendapat.
Dengan kondisi begitu kepemilikan saham Babel di PT Timah Tbk menjadi mutlak adanya. Kalau tidak diperjuangkan, maka kualat. Sebab adat Melayu, kalau sebuah kesepakatan tidak dilaksanakan, atau ingkar janji, pihak pengingkar mendapat hukum adat, kualat. Bravo Babel.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: