Akhirnya Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejagung: Berkas Sudah Lengkap

Akhirnya Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejagung: Berkas Sudah Lengkap

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat persidangan kode etik, Kamis 25 Agustus 2022.-FOTO: ist-

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.

BACA JUGA: Bawaslu Bateng Buka Pendaftaran Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA: Mie Sedaap Mengandung Pestisida dan Ditarik dari Peredaran

Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Tim Evaluator Kemenpan RB Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang

Apalagi mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

BACA JUGA: Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel, Kedua Tersangka Ditahan

Termasuk menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.

BACA JUGA: Perlawanan Terakhir Ferdy Sambo Dalam Pertahankan Statusnya

Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

BACA JUGA: Kapolri Mutasi 30 Personel Pasca Kasus Ferdy Sambo, Ini Daftar Lengkapnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: