Perlawanan Terakhir Ferdy Sambo Dalam Pertahankan Statusnya

Perlawanan Terakhir Ferdy Sambo Dalam Pertahankan Statusnya

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat persidangan kode etik, Kamis 25 Agustus 2022.-FOTO: ist-

Hasil Sidang Banding Akan Langsung Diumumkan

SIDANG banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB dipastikan adalah final.

Ini merupakan salah satu perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di mana hasil sidang banding akan langsung diumumkan.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J) dan kasus Obstraction of Justice.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," tegas Irjen Dedi kepada wartawan di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Irjen Dedi pun mengungkapkan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo ini akan diumumkan hari ini juga.

"Hari ini merupakan komitmen dari bapak Kapolri bahwa untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," jelasnya.

"Untuk pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh Pati (perwira tinggi) bintang 3, kemudian anggotanya 3 Pati bintang 2 sebagai anggota komisi banding," tambahnya.

Irjen Dedi juga mengatakan, sidang akan tuntas dan diumumkan hari ini, kemudian secara administrasi akan dilanjutti oleh asisten Sumber Daya Manusia (SDM).

"Asisten SDM memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan hasil keputusan sidang banding," tukasnya.

Dalam sidang ini, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipastikan tidak hadir di mana hal tersebut sudah sesuai mekanisme sidang banding.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ujar Irjen Dedi.

Irjen Dedi juga menjelaskan, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: