Kasus Tipikor Seragam Satpol PP, Usai Kakak, Adik Terjerat

Kasus Tipikor Seragam Satpol PP, Usai Kakak, Adik Terjerat

M Ansyar - Jaksa Penuntut Umum (JPU)- FOTO: Ilust babelpos.id-

SUDAH diperkirakan sebelumnya, jika perkara Tipikor proyek pengadaan seragam Satpol PP Pemkab Bangka Selatan bakal kembali menjerat pelaku.  

Kini  giliran Iwan Kurniawan yang tak lain adalah adik dari terdakwa mantan kepala Satpol PP Rudi Kurniawan.

BACA JUGA: Tenaga Non-ASN Punya Waktu Finalisasi Pendataan Honorer 31 Oktober

Sang kakak Rudi Kurniawan bersama  pemborong Paisal Ansori  sudah terlebih dahulu jadi pesakitan dan telah divonis penjara oleh majelis hakim PN Tipikor masing-masing 2 tahun.  

BACA JUGA: Pj Gubernur Akui Belum Data Final Terkait Pendataan Pihak BKPSDM

Selain penjara para terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Namun khusus Rudi Kurniawan dikenakan dengan uang pengganti sebesar Rp 12.454.955 dengan subsider 6 bulan penjara.  

Sedangkan Paisal kena uang pengganti sebesar Rp 77.454.955.  

BACA JUGA: Pj Gubernur Babel Canangkan TNI Manunggal Bangga Kencana HUT TNI ke-77

Nah, untuk sang adik  dalam dakwaan JPU M Ansyar dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kemarin siang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dihadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan beranggota hakim M Takdir dan Warsono terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Iwan Kurniawan atau orang lain yaitu Paisal Ansori dan Rudi Kurniawan dengan total sebesar Rp 312.454.955 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 312.454.955.

BACA JUGA: Satu Paket Bom Gagal Meledak di Asrama Polisi, Anggota Intel Jadi Korban

Adapun peran terdakwa diungkapkan telah menjadi perantara dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja  Bangka Selatan tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Paisal Ansori dengan menggunakan/memakai perusahaan orang lain yaitu CV Ilham yang ditunjuk secara langsung yang bertentangan dengan pasal 1 angka 40 dan pasal 38 ayat (3) peraturan presiden RI nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.

Peran aktif Iwan Kurniawan dalam proyek itu terlihat jelas.

Bahkan, JPU Ansyar  mengungkapkan setelah pencairan uang langsung dibagi-bagi. 

Adapun rincianya  sebagai berikut:  sebesar Rp 100.000.000 untuk mengganti uang yang telah diberikan sebelumnya kepada terdakwa Rudi Kurniawan. Rp 35.000.000 diberikan kepada Iwan Kurniawan. Rp 100.000.000 diberikan kepada terdakwa Rudi Kurniawan. Sisanya sebesar Rp 451.000.000 untuk Paisal Ansori atas biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: