Kasus Tipikor Seragam Satpol PP, Usai Kakak, Adik Terjerat
M Ansyar - Jaksa Penuntut Umum (JPU)- FOTO: Ilust babelpos.id-
“Iwan Kurniawan dalam kesaksian di awal lalu –untuk terdakwa kakaknya dan Paisal Ansori- mengakui semuanya kalau telah berperan dalam proyek yang telah merugikan keuangan negara itu. Uang fee yang diterimanya itu sudah dikembalikan saat penyidikan yang lalu,” kata Ansyar kepada harian ini usai persidangan kemarin.
Dalam pusaran perkara ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 312.454.955 telah menjerat 2 orang terdakwa yakni Rudi Kurniawan selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bangka Selatan dan Paisal Ansori selaku pemborong dari CV Ilham.
Terdakwa Iwan Kurniawan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: