Primkopal vs PT Pulomas Masih Berlanjut

Primkopal vs PT Pulomas Masih Berlanjut

DR Adystia Sunggara-FOTO doc--

Disebutkanya  dari sekian banyak gugatan, salah satu gugatan yang sedang berlangsung yakni gugatan perdata yang telah teregister di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

"Perlu kami sampaikan kami juga sudah melakukan gugatan perdata pada tanggal 28 April lalu dan terigester di PN Pangkalpinang yang mana kami menggugat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Primkopal, CV Hidup Sukses Mandiri, Inkopal PT Anugerah Pasir Berkah (APB) serta menteri Investasi dan kepala badan penanaman modal atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan mereka di alur muara Sungai Jelitik,” ucap Doktor hukum Universitas Jayabaya Jakarta.

"Termasuk perkara terkait kami menggugat menteri BKPM terkait ijin pengangkutan penjualan yang dikeluarkan oleh Menteri BKPM itu belum ada keputusan hukum yang tetap dan masih dalam proses upaya hukum," lanjut dosen pasca sarjana Pertiba Pangkalpinang.

Dari pemberitaan yang lalu bahwa pihak Primkopal, Pemprov dan PT APB mengklaim menang atas gugatan pengerukan Muara Airkantung dan inkrah hasil putusan sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.  

Kemenangan gugatan atas PT Pulomas Sentosa ini dibenarkan pihak Primkopal Babel melalui Kaprimkopal Babel, Mayor Heru K. Pihak Primkopal atas kemenangan ini menyatakan semakin berkomitmen melanjutkan pengerukan untuk membantu kepentingan masyarakat nelayan. 

"Kami dari Primkopal Lanal Babel selaku pelaksana di lapangan melakukan tugas ini, semua intinya untuk masyarakat. Kita membantu masyarakat nelayan supaya alur ini terbuka," kata Mayor Heru K dalam jumpa pers di Pos Lanal Sungailiat, Rabu (21/9). 

Ia lanjutkan, selama pekerjaan ini diberikan kepada Primkopal nantinya pengerukan akan dikerjakan secara maksimal. "Dari Primkopal tidak ada pekerjaan lain hanya fokus pada pembukaan alur muara," tegasnya. 

Sementara itu Kuasa Hukum perusahaan PT APB, Budiyono menyatakan putusan kasasi MA merupakan titik terang melanjutkan pekerjaan pengerukan alur muara Airkantung Sungailiat.

Atas putusan ini pihak PT APB berharap pengerjaan pengerukan alur muara terbuka cepat agar kapal masyarakat nelayan lancar dalam aktivitas keluar masuk muara. 

"Kami mohon dukungannya masyarakat nelayan untuk pekerjaan ini. Dengan gugatan inkrah seluruh perizinan yang dipegang perusahaan sebelumnya tidak berlaku lagi. Kami harap perusahaan sebelumnya legowo dan segera menghentikan gerakan yang dapat merugikan masyarakat nelayan," kata Budiyono. 

Pihak Pemprov Babel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel ikut membenarkan dimenangkannya pemerintah, Primkopal Babel l dan PT APB atas gugatan PT Pulomas Sentosa.

Kepala DLHK Babel melalui Kasi Pengaduan dan Penegakkan Hukum, Rewi Sukandri menyatakan hasil gugatan MA dimenangkan Pemprov Babel dan dinyatakan telah inkrah.

Atas putusan ini pihaknya akan terus bersinergi untuk membantu masyarakat nelayan. Putusan MA ini ia sebutkan sebagai wujud kepastian hukum atas kegiatan pengerukan alur muara Airkantung. 

"Kami juga ingin memastikan bahwa normalisasi ini akan berjalan maksimal. Selama ini kita belum maksimal, kita mohon maaf karena kita telah mendapat delapan gugatan dan dua sudah inkrah," ujar  Rewi Sukandri.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: