Primkopal vs PT Pulomas Masih Berlanjut

Primkopal vs PT Pulomas Masih Berlanjut

DR Adystia Sunggara-FOTO doc--

PANGKALPINANG – Perseteruan hukum antara pihak Primkopal dan PT Pulomas kian memanas. Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Adystia Sunggara dari kantor advokat Dr Adystia Sunggara dan associates angkat bicara atas klaim kemenangan  pihak Primkopal, Pemprov dan PT APB atas kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Adystia Sunggara klaim tersebut justeru membuat lemah pihak Primkopal dan PT APB sendiri. Sebab mereka selama ini sudah tidak memiliki legalitas atas  izin lingkungan.

“Mereka kok bicara kemenangan izin lingkungan, tapi yang berbicara malah melakukan kegiatan tanpa legalitas perizinan lingkungan kan lucu. Jadi ini jelas-jelas menyesatkan publik. Fakta yang ada adalah pihak perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas atas itu semua.

BACA JUGA: Ekspor Timah Distop Akhir Tahun 2022? BPJ: Ekonomi Babel Kolaps!

Sebab sudah ada surat pembatalan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bangka Belitung. Surat tersebut tertanggal 120/0217/1 tanggal 28 Maret 2022,” kata Adystia Sunggara dalam keterangan persnya kemarin.

BACA JUGA: BKPSDM Selesaikan Pendataan Honorer Pemprov Babel, 1.547 Tak Penuhi Kriteria?

Surat tersebut menurutnya justeru menyatakan  secara tegas  bahwa Primkopal tidak berwenang lagi melaksanakan kegiatan pendalaman pengerukan alur di situ. Karena perjanjian kerjasama yang dibuat antara Primkopal dengan Pemprov sudah dicabut oleh Gubernur era pak Erzaldi Rosman.

BACA JUGA: Hakim Agung itu Tersangka dan Kaya Raya? Sudah 'Agung' Masih Korupsi?

"Artinya apa, Primkopal tidak boleh lagi untuk melaksanakan pekerjaan normalisasi dan pendalaman alur karena PKS (perjanjian kerjasama) nya sendiri sudah dicabut. Artinya perjanjian yang di buat Gubernur dengan Primkopal itu bertetanggaan dan melanggar undang-undang,"  sebutnya.

BACA JUGA: Viral Diserang, Najwa Shihab Blak-blakan, 7 Larangan Polri Pamer Kemewahan

Menyinggung atas atas klaim kemenangan itu menurut Adystia   bahwa putusan MA itu hanya  menolak gugatan pencabutan izin lingkungan PT Pulomas saja. Padahal itu semua bagi kami belum selesai dan akan ada upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali atau PK.

BACA JUGA: Gegara Hujan, Platduiker Menuju Danau Pading Tergerus Hingga Berlubang, Ditakutkan Telan Korban

Di sisi lain juga, masih ada beberapa gugatan yang dilayangkan pihaknya terhadap Gubernur dan pihak Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal). Termasuk gugatan terhadap Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kami ingin menyampaikan terkait pemberitaan di  media  terkait  atas penolakan kasasi yang diputus MA itu. Perlu kami sampaikan bahwa penolakan kasasi itu terhadap satu perkara saja mengenai pencabutan izin lingkungan. Masih banyak perkara perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan penguasa dan Inkopal itu  juga masih berlangsung proses banding," terang lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: