KPK akan Periksa Ketua MA?

KPK akan Periksa Ketua MA?

--

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dufaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

"Jadi begini, sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu siapa saja akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 25 September 2022. 

BACA JUGA: Piala Dunia U20 di Indonesia, Berikut Negara Peserta

Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

BACA JUGA: Radmida Narasumber 'The Power Of Emak-emak'

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali sebagaimana dikutip dari PMJ News. 

BACA JUGA: Satu Paket Bom Gagal Meledak di Asrama Polisi, Anggota Intel Jadi Korban

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

BACA JUGA: Dari Akar Kayu Jeluteh, Tok Senai Sulap Berbagai Kreasi Unik

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).(dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: