Tampung & Koordinir TI Mengkubung, Zanubar Jadi Pesakitan
Palu Hakim llustrasi--
AKIBAT menjadi “bos dadakan” tambang ilegal pasir timah di perairan Mangkubung, Zanubar, harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kemarin. JPU Mila Karmila dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menilai terdakwa telah yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.
Diungkapkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Himawan Agung kasus terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Berawal beberapa teman-teman terdakwa Zanubar di sekitar kecamatan Belinyu meminta kepada terdakwa untuk dicarikan lokasi penambangan timah inkonvensional, karena mengetahui di sekitar perairan Mengkubung banyak terdapat pasir timah lalu terdakwa datang menemui saksi Kasim selaku Ketua RT desa Mengkubung untuk meminta izin diperbolehkan melakukan penambangan pasir timah di perairan Mangkubung.
Kemudian saksi Kasim mengatakan kepada terdakwa akan menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat desa Mangkubung. Setelah beberapa hari kemudian saksi Kasim datang ke rumah terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa boleh saja melakukan penambangan di perairan Mengkubung namun harus ada kompensasi dengan memotong hasil timah sebanyak 17 persen per ponton untuk 1 hari.
Selanjutnya terdakwa menyampaikan syarat yang diberikan oleh saksi Kasim kepada para penambang dan para penambang tidak keberatan untuk mematuhi persayaratan yang ditentukan oleh saksi Kasim.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2022 para penambang illegal TI ponton mulai memasuki peraiaran Mengkubung dan melakukan penambangan pasir timah di perairan Mengkubung.
Lalu untuk mengawasi dan mengambil setoran dari para penambang pasir timah illegal tersebut saksi Kasim menunjuk saksi Asmadi sebagai pengawas dan memotong hasil 17 persen dari para penambang yang menjual hasil timah illegal kepada Terdakwa Zanubar.
Namun setelah 2 hari kegiatan tersebut berlangsung saksi Kasim dan saksi Asmadi kurang puas dengan hasil yang diperoleh lalu mereka membuat kesepakatan baru dengan menentukan para penambang membayar uang sebesar Rp. 700.000 per ponton.
Bahwa pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 10 WIB terdakwa Zanubar berangkat dari rumahnya menuju pinggir pantai perairan Mengkubung, Belinyu dengan membawa peralatan timbangan, uang tunai untuk membeli pasir timah dan buku nota, sesampainya di sana lalu terdakwa makan siang terlebih dahulu.
Setelah makan siang lalu terdakwa langsung menunggu orang-orang yang melakukan penambangan di perairan mengkubung menggunakan ponton TI.
Sekitar pukul 11 WIB para penambang mulai menjual pasir timah yang mereka peroleh kepada terdakwa dengan harga Rp 150.000 per kilo yang mana pasir timah tersebut nanti akan di jual lagi oleh terdakwa dengan harga Rp 170..000 per kilogramnya.
Lalu sekitar pukul 17 WIB ketika terdakwa sedang melakukan pembelian pasir timah dari penambang timah Inkonvensional saat itu datang tim Opsnal subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung untuk mengamankan terdakwa itu.
Saat diperiksa terdakwa dalam melakukan kegiatan penampungan, pembelian atau pengangkutan pasir timah dari para penambang timah tersebut tidak memilki dokuman atau perizinan.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 karung yang berisi pasir timah, 3 buah timbangan merk Nhonhoa, 4 buah buku nota, 1 lembar bendera warna orange, 1 buah kalkulator, uang sebesar Rp 70.700.000. Selanjutnya terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: