Mobil Buronan Dikembalikan, JPU banding!
Jerigen Solar Ilustrasi--
VONIS majelis hakim PN Pangkalpinang yang mengembalikan berupa 1 unit mobil pick up berwarna putih merk Daihatsu Grand Max nopol BN 8140 RB kepada buronan atau DPO perkara negerit BBM ilegal, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung resmi banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Dikatakan JPU M Iqbal, banding tersebut lebih pada soal barang bukti itu. Dimana bagi JPU barang bukti harus rampas untuk negara.
BACA JUGA: Gerbong Sambo Makin 'Jumbo'
Karena dengan BB tersebut -mobil- para terdakwa melakukan tindak pidana. Diperparah lagi dalam kejahatan ini ternyata pemilik BBnya itu merupakan DPO dalam pusaran perkara ini.
BACA JUGA: KASAD Berikan Bansos ke 7 Ponpes, 50 Paket Sembako Anak Yatim dan 112 Anak Stunting
"Bagi kita putusan majelis tersebut sangat aneh dan ganjil. Pasalnya pengembalian BB mobil di saat sang pemilik adalah berstatus DPO. Pertanyaanya sederhana BB mobil tersebut dikembalikan kepada siapa, wong pemiliknya berstatus DPO," kata Iqbal.
BACA JUGA: Belasan Tahun Jadi Tukang Sapu, Maryamini Dapat Kejutan Sekda Radmida
Banding tersebut menurutnya sekaligus menguji atas tuntutan dan putusan tersebut. Nantinya yang mana sekiranya menjadi sebuah putusan yang tegas dan adil.
BACA JUGA: Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Residivis Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru
"Bagi JPU harus dirampas BB-nya itu. Tapi hakimnya -ditingkat PN- dikembalikan. Makanya dari itu kita uji lagi di tingkat banding," sebutnya.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: