Bandar dan Kurir Narkoba ke Pekerja TI di Tempilang Dibekuk Polisi
Kedua tersangka saat Digelandang ke kantor polisi.--
MUNTOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat membekuk TP (24) dan PM (29), tersangka bandar dan kurir Narkoba jenis sabu di Kecamatan Tempilang, Kamis (11/8/22) lalu.
TP dan PM diringkus di dua tempat berbeda. Polisi terlebih dahulu berhasil menangkap TP di Jalan Kebun Sawit Plasma, PT. Sawindo, Kecamatan Tempilang.
BACA JUGA:Kantongi 5,85 Gram Sabu, Pemuda Asal Jebus Tertangkap di Kebun Sawit
"Tim kita mendapatkan bandarnya dulu ditemukan barang bukti 2 paket sedang 16 paket kecil setelah itu kembangkan kurirnya (PM) dengan barang bukti sebanyak 6 paket," ujar, Ps. Kanit 1 Satresnarkoba, Bripka Sujirmanto, saat Konferensi Pers, Senin (15/8).
Kedua tersangka ini mengaku, sudah satu bulan terakhir mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para penambang TI di wilayah, Kecamatan Tempilang.
BACA JUGA:Simpan Sabu, Manda Dibekuk di Pondok Kebun
Ps. Kanit 1 Satresnarkoba, juga menyebutkan dari pengakuan TP, bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari orang di Pangkalpinang bernama WW.
"TP menjual beli narkotika sudah selama sebulan dan TP membeli sabu terhadap WW sudah tiga kali," kata Bripka Sujirmanto.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Babar Amankan 15 Gram Sabu dan 4 Pelaku
Akibat perbuatannya, TP melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, PM melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Babar Amankan 15 Gram Sabu dan 4 Pelaku
Sementara itu, saat diwawancarai, sang bandar TP mengaku menggeluti bisnis barang haram tersebut untuk membayar hutang.
"Untuk bayar hutang, bandar baru satu bulan, dijual ke masyarakatan Tempilang, enggak keluar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: