Pria di Desa Rajik Ini Simpan Puluhan Paket Sabu dan Senjata

Pria di Desa Rajik Ini Simpan Puluhan Paket Sabu dan Senjata

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: ist

BABELPOS.ID - Seorang pria paruh baya berinisial Su alias Suhardi berhasil diringkus Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Sabtu (9/11/24) pagi.

Pelaku berusia 52 tahun ini diamankan lantaran kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangka Selatan.

"Iya, pelaku atas nama Suhardi berusia 52 tahun ditangkap dirumahnya di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan," kata Fauzan, Senin (11/11/24).

BACA JUGA:Simpan 7,35 Gram Sabu di Kamar, Remaja Ini Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

BACA JUGA:Demi Cuan Rp500 Ribu, Deka Nekat Edar Sabu

"Dari tangan pelaku diamankan 8 paket sedang dan 50 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram," sambungnya.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Fauzan menerangkan Ditresnarkoba juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya 3 buah kantong plastik, 5 unit timbangan digital, 7 bal plastik strip bening, 1 buah toples warna merah, 1 unit handphone, 1 buah tas warna hitam serta sejumlah uang.

"Saat penggeledahan di rumah pelaku, Tim juga menemukan 1 pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru," terang Fauzan.

BACA JUGA:Usai Bandar Sabu di Sadai ditangkap, Kasat Narkoba Sosialisasi di Desa Tukak

BACA JUGA:Tiga Pemuda Pengangguran di Pangkalpinang Curi Gong Belasan Juta, Uangnya untuk Beli Sabu

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku kini sudah ditahan di rutan Polda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkas Fauzan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: