Simpan Sabu, Manda Dibekuk di Pondok Kebun

Simpan Sabu, Manda Dibekuk di Pondok Kebun

KOBA - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil meringkus Manda (30) pengedar Narkoba jenis sabu di desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris membenarkan penangkapan terhadap satu pelaku pengedar sabu pada Minggu 31 Juli 2022.

"Satu orang pelaku Manda (30) warga desa Namang berhasil kita ringkus," ungkapnya kepada Babel Pos, Senin (01/07/2022) di Koba.

IPTU Windaris menyebutkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

"Pada hari Minggu, 31 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Manda yang pada saat itu sedang berada di sebuah pondok kebun jalan Air Bantan Desa Namang Kecamatan Namang," jelasnya.

Setelah itu anggota bersama aparat pemerintahan desa setempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

IPTU Windaris mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 1,52 gram.

"Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: