Ditangkap "Hantu", Pria Dimuntok Simpan Sabu Dalam Bungkus Indomie
MUNTOK - Punyai 8,71 gram sabu, pria berinisial LE (28) warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, diringkus Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat.
LE diringkus saat sedang berada di sebuah kontrakan, di Kelurahan Tanjung, Muntok, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah, mengungkapkan penangkapan LE berawal dari laporan masyarakat dan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga.
"Menindaklanjuti laporan dari warga bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan. Kemudian anggota tim Hantu melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LE," ujar, AKP Eddy, Jum'at (24/6).
Kasat mengatakan saat melakukan penggeledahan, pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara menyimpan dua paket narkoba di dalam plastik mie instan di dapur kontrakannya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan palstik hitam yang didalamnya berisi kantong plastik Indomie goreng yang didalamnya terdapat dua paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," bebernya.
Tak hanya dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan, Tim Hantu juga ikut mengamankan satu buah handphone, satu buah plastik hitam.
Atas perbutaannya, LE diancam kurungan penjara paling sebentar 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Terhadap tersangka diancaman dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara paling sebentar 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: