Sat Narkoba Polres Babar Amankan 15 Gram Sabu dan 4 Pelaku

Sat Narkoba Polres Babar Amankan 15 Gram Sabu dan 4 Pelaku

MENTOK - Selama 12 hari melakukan operasi Antik Satuan Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 15,16 gram narkoba jenis sabu. Selain itu 4 orang pelaku juga berhasil diamankan. Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Umar Dani menunjukan hasil tangkapan kepada awak media di depan kantor Sat Reskrim Narkoba Jumat (18/3/2021). Kasat Narkoba menjelaskan selama 12 hari pelaksanaan terhitung dari tanggal 1-12 Maret 2021 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan rincian Kecamatan Muntok 1 kasus, Parittiga 1 dan Tempilang 2. Masih dikatakannya, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat bruto 15,16 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang dengan jenis kelamin laki-laki.\"Kita mengungkap kasus sebanyak 3 target operasi dan 1 bukan target operasi,\"ujarnya. Untuk tersangka kata Umar, FT (18) laki-laki warga Mentok Asin Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok. RF (30) laki-laki warga Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok Km. 47 Desa Tiang Tarah Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka. RW (37) laki-laki warga Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang. HS (53) warga Dusun Sungai Tanggok Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Bangka Barat. Adapun pasal yang di terapkan lanjut Umar, Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.\"Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,\"terangnya.(his)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: