Sambil Main Billiard, 3 Pemuda di Toboali Ini Ngedar Sabu
--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Poster larangan transaksi narkoba di sebuat tempat billiard di TOBOALI Bangka Selatan tak dianggap oleh tiga pengunjungnya. Mereka membawa narkoba sabu-sabu dan mengedarnya.
BACA JUGA:MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal
Aksi konyol mereka berakhir di Tim Satresnarkoba Polres Basel yang menangkap ketiganya.
Kasat Res Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah membenarkan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 00.10 WIB ditangkap di tempat biliar di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
BACA JUGA:MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal
"Ketiga pelaku FR alias Yadi (25), AA alias Berkik (24), dan AR alias Songhi (32) merupakan warga Sukadamai yang mengedarkan narkoba di wilayah tersebut," terangnya.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku ini karena informasi dari masyarakat kalau di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Lalu pihak Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati ketiga pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat total 4,07 gram yang disembunyikan oleh para pelaku.
"Dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,70 gram dari tersangka FR alias Yadi, dari AA alias Berkik dan AR alias Songhi, ditemukan enam paket sabu seberat 2,37 gram," ucapnya.
BACA JUGA:Kawal Pendistribusian Pupuk, Kapolres ; Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Kawal Pendistribusian Pupuk, Kapolres ; Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: