Para Buruh Tuntut Ganti Timwas Disnaker Babel

Para Buruh Tuntut Ganti Timwas Disnaker Babel

--

Oleh sebabnya, pihaknya meminta timwas bekerja maksimal melakukan pengawasan agar perusahaan-perusahaan yang tidak memihak buruh dapat diberi sanksi berat. 

"Mereka (timwas) sudah dibekali ilmu yang sangat cukup tentang tenaga kerja, dan seharusnya para pengawas bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilaporkan dan kerjakan. Ini yang belum kami rasakan," sebutnya. 

Darusman membeberkan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan di Babel meliputi tidak ada yang bayar BPJS, lembur, THR dan PKWT yang terus menerus diperpanjang, tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap, perusahaan ini banyak dari sektor pertambangan, perkebunan sawit, jasa dan distributor. 

"Para pengawas tidak begitu menanggapi, hanya sampai memberi pembinaan saja. "Harusnya sampai tuntas hingga perusahaan itu dapat sanksi pencabutan izin usaha atau masuk ranah hukum. 

Terpisah menanggapi hal tersebur, Kepala Disnaker Babel Elfiyena menyatakan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan untuk mengakomodir laporan serikay buruh, dengan jumlah timwas sebanyak 27 orang yang akan mengawasi ribuan perusahaan di Babel. 

Namun harus dipahami juga, lanjut Elfiyena, sebelum masuk ke ranah Disnaker atau Tripatrit, kasus antar buruh dan perusahaan harus terlebih dahulu diselesaikan antara kedua belah pihak, atau bipatrit. 

"Selesaikan di mereka, baru ke kita. Ini yang belum banyak dipahami, kita pun akan memberikan edukasi tentang hal ini," ungkapnya. 

Pastinya, tegas Elfi, pengawasan tetap akan dilakukan pihaknya sesuai 24 norma-norma kerja, sebelum masuk ke pembinaan dan pemeriksaan.  "Jadi tidak mudah, karena tahapan itu. 

Tapi ada juga yang kita proses bagi yang melanggar dan berikan peringatan nota pemeriksaan satu. 

Tak dijalankan misalnya, berlanjut kedua hingga kita limpahkan ke ranah hukum. Untuk ke ranah hukum, kami di tahun ini sudah menyiapkan anggaran dan menargetkan  kasus untuk diselesaikan sesuai normanya," kata Elfi. 

Diketahui, ada 8 poin tuntutan dalam aksi buruh ini. Diantaranya, Tolak Omnibus Law, Penegakan hukum ketenagakerjaan yang masih lemah, Tolak upah murah, Tolak PKWT yang berkepanjangan, Stabilkan harga sembako, Fungsikan peran legeslatif (DPRD) khususnya komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, Fungsikan LKS Tripartit Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Tingkatkan perhatian kepala daerah. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: