SPDP Kecelakaan Melibatkan Mobil Sekda Telah Diterima Kejari Babar

SPDP Kecelakaan Melibatkan Mobil Sekda Telah Diterima Kejari Babar

Jan Maswan Sinurat --

MUNTOK - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan mobil Sekda Bangka Barat dan pengendara motor hingga meninggal dunia telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar).

Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, menyebutkan pihaknya menerima SPDP tersebut pada Kamis (5/8) lalu dari Satlantas Polres Babar.

Kemudian, ia mengungkapkan dari SPDP itu, pengemudi mobil Sekda berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka kasus Lakalantas yang terjadi di Jalan Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, Selasa (26/7/2022) lalu. 

"Kamis 5 Agustus kemarin kami telah menerima SPDP dari Polres Bangka Barat unit lakalantas atas nama tersangka S yang diduga melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ujar Jan Maswan Sinurat, Rabu (10/8).

Jan menyebutkan kecelakaan yang menyebabkan meregut nyawa seseorang, dapat diancam maksimal enam tahun penjara.

"Kalau kita lihat di aturan Lakalantas Pasal 310 ayat 4 itu ancaman maksimalnya 6 tahun, kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Kalau kita lihat dari SPDP yang dikirim ke kita itu satu tersangka," jelasnya.

Sedangkan untuk restorative justice (RJ) terkait kecelakaan tersebut, Jan mengatakan pihaknya masih melakukan peninjauan lebih lanjut dan petunjuk dari pimpinan.

"Kalau restorative justice kita lihat nanti tidak masalah kita ajukan restorative justicenya ke pimpinan. Apakah nanti persyaratannya terpenuhi, misalkan perdamaiannya ada, terus syarat-syarat lainnya seperti tidak melebihi ancaman undang-undang 5 tahun, tidak melebih kerugian diatas 2,5 juta. Nanti kita tunggu petunjuk pimpinan apakah bisa nanti kita kabari lah," terangnya.

Diketahui, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Sekda Bangka Barat tersebut meregut nyawa seorang dokter yang bernama Setia Hermawan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: