APBD Basel Defisit Ratusan Miliar, Tapi Anggaran DL DPRD Naik 2 Kali Lipat

APBD Basel Defisit Ratusan Miliar, Tapi Anggaran DL DPRD Naik 2 Kali Lipat

Gedung DPRD Kabupaten Bangka Selatan.--(Ilham)

BABELPOS.ID, TOBOALI - Saat APBD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengalami defisit ratusan miliar, anggaran perjalanan (DL) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) malah mengalami kenaikan signifikan setelah diberlakukannya sistem pembayaran secara lumpsum.

Wakil ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Kepala Bappelitbangda Pemkab Basel, Herman mengatakan, biaya perjalanan DL Anggota DPRD Basel pada 2024 ini naik hingga 2 kali lipat.

"Pada tahun sebelumnya itu ada di angka sekitar Rp 20 milyar, tetapi sekarang naik 2 kali lipat yakni Rp 40 milyar," sebutnya, Rabu (16/01).

BACA JUGA:Jelang Paripurna HUT Basel, Kantor DPRD Semerawut

BACA JUGA:Awal Tahun, Wakil Rakyat Basel Sudah Sibuk DL

Dikatakan Herman, kenaikan signifikan ini setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.53 tahun 2023. Jika semula berdasarkan Perpres No. 33 atau sama dengan biaya DL, PNS, ASN yang dibayarkan secara At Cost atau biaya riil, kini DL anggota DPRD dibayarkan dengan lumpsum.

"Perpres No. 53 tahun 2023 ini memang mulai diberlakukan pada 01 September 2023 kemarin, yang artinya anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas," jelasnya.

"Dengan adanya Perpres ini otomatis biaya perjalanan DL Anggota DPRD naik secara signifikan," sebutnya.

BACA JUGA:Kritik Anggota DPRD Basel Terkait Program Penataan Kota : Tanpa Perencanaan Matang

BACA JUGA:Polemik Tugu Bola CSR BSB, Ini Kata Wendy DPRD Basel

Apakah kenaikan biaya perjalanan dinas dewan ini berpengaruh terhadap kondisi APBD Basel yang defisit? Herman memastikan sangat berpengaruh.

"Tetapi mengingat peran para anggota legislatif ini berdasarkan tupoksi, tentunya hal tersebut dirasa cukup adil bagi mereka mendapatkannya, tuturnya.

"Yang artinya kami tetap mengindahkan atau mengikuti aturan dari Perpres No. 53 tahun 2023 tersebut," tambah Herman.

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPRD Basel Ingatkan Kontraktor Proyek: Selesaikan Tepat Waktu, Terakhir 27 Desember!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: