Tolak PT FAL, Warga Minta Angkat Kaki dari Kotawaringin
Iswadi, warga Desa Kotawaringin ketika menyampaikan protes-Julian -Julian
BABELPOS.ID, KOTAWARINGIN - Warga Desa Kotawaringin tetap memprotes masuknya PT Fenyen Agro Lestari (FAL). Protes tersebut disampaikan dua warganya, Iswadi dan Hafiz ke Kepala Desa (Kades) Kotawaringin, Subaryan, pada Kamis (9/8).
Dikawal aparat keamanan, protes dua warga ini berlangsung damai. Beberapa tuntutan juga langsung dikemukakan di hadapan sang Kades yang didampingi aparatur desa lainnya.
Diutarakan Iswadi, bahwa tuntutan pihaknya juga didasari dengan alasan. Salah satunya menuntut PT FAL angkat kaki dari Kotawaringin. Sejatinya kehadiran PT FAL yang akan membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin berdasarkan MoU antara perusahaan dan Pemdes.
"Kami masih ingat, bahwa tidak ada kesepakatan sama sekali dengan masyarakat karena PT FAL sendiri mengundurkan diri (berinvestasi), dan kami tetap menolak pada saat itu, minta di-cancel," ucapnya.
BACA JUGA: Kades Tidak Tahu. Penjual Lahan Desa Kepoh ke PT FAL, Misterius?
Namun tiba-tiba, diakui dirinya, masyarakat dikejutkan aktivitas yang diturunkan PT FAL untuk membersihkan lahan yang dianggap sudah dibeli dari masyarakat, dan sudah mendapatkan izin dari Kades Subaryan.
Pihaknya juga menuding bahwa MoU keduabelah pihak tanpa sepengetahuan dan kesepakatan masyarakat Kotawaringin. Sebab, saksi-saksi yang disertai dalam MoU tak melibatkan tokoh masyarakat/pemuda, hanya aparatur desa.
"Tidak ada tanda tangan tokoh masyarakat, agama dan pemuda. Ini buktinya hanya tandatangan BPD, kadus dan pihak PT FAL sendiri. Oleh sebabnya kami menolak MoU antara Pemdes dan PT FAL karana tidak sepengetahuan masyarakat tanpa melalui musyawarah dan sistem sepihak," sebutnya.
BACA JUGA:Pemdes Kotawaringin Diduga Jual Beli Lahan APL, Warga Protes
Di sisi lain, pihaknya juga minta Pemdes Kotawaringin dapat berlaku transparan kepada masyarakat terkait MoU ini, berikut berkenaan dengam CSR perusahaan kelapa sawit PT Sawindo yang beroperasi di wilayah Kotawaringin hingga luas lahan hutan yang ada di desa. Hal ini menurut dia penting diketahui masyarakat guna menghindari kekhawatiran di masa yang akan datang.
"Jadi ini yang kami tuntut, dan apabila tuntutan kami ini tidak ada kata sepakat, kami siap melanjutkan proses ini ke ranah yang lebih tinggi," tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Pengrusakan Kebun Sawit, PT Fal Lapor ke Polres Basel
Sementara menyikapi tuntutan dari masyarakat, Kades Kotawaringin Subaryan membantah bahwa MoU dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Bahkan diakuinya isi MoU sudah disebarkan informasinya ke RT dan masjid.
"Fotocopy dari isi MoU juga kami serahkan ke setiap RT, silakan jika mau. Kalau dibilang MoU itu tertutup tidak mungkinlah sampai (beredar) di media. Kemarin sudah kita adakan voting secara door to door, untuk mengetahui perusahaan mana yang diizinkan masyarakat, dan Alhamdulillah dimenangkan oleh pihak PT FAL," kata Subaryan dihadapan Iswadi dan Hafiz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: