Dr Bastian Bantah BAP-nya Sendiri

Dr Bastian Bantah BAP-nya Sendiri

Selain itu menurut saksi ahli, keterangan saksi Hormen yang berdiri sendiri tanpa didukung saksi lainnya, maka bukanlah saksi, rapuh dan tidak kuat. 

"Kedudukan seorang saksi yang berdiri sendiri tanpa didukung saksi lainnya, satu saksi bukanlah saksi, rapuh dan lemah dan tidak kuat. Namun demikian kewenangan ada di tangan majelis hakim," tutur Said. 

Atas keterangan saksi ahli tersebut, Majelis Hakim kembali mempertanyakan siapa yang membuat saksi berdiri sendiri. Ketika keempat saksi yang menandatangani SKHUAT tersebut, semua menandatangani secara terpisah. 

"Untuk menyikapi suatu kesaksian apakah berbarengan atau sendiri - sendiri. Disini ada empat saksi dilakukan ditempat berbeda, otomatis jadi berdiri sendiri," kata Majelis Hakim Mulyadi. 

Atas pertanyaan tersebut, saksi ahli menjawab jika penandatangan ini berbeda dengan penandatanganan pelantikan, yang sudah dibubuhkan tanda tangan terlebih dahulu. Sedangkan tanda tangan saksi SKHUAT ada keterlambatan, karena saksi tidak berada di rumah, sehingga tanda tangan tidak dapat dilakukan bersamaan, dan dengan adanya terlambat tidak menjadi dasar bahwa surat itu palsu. 

"Menurut pendapat saya, dengan seorang saksi memberi keterangan berbeda pada tanda tangan tersebut tidak dapat dijadikan pandangan palsu," ujarnya. 

Hakim kemudian menanyakan kembali pada saksi ahli, apakah ada pendapat tentang tanda tangan tidak langsung, serta stampel produk printer yang dibubuhkan pada SKHUAT berdasarkan keterangan ahli forensik. 

"Terkait SKHUAT ada hasil uji forensik yang mengatakan bahwa tanda tangan camat, bukan tanda tangan langsung dan kemudian stampel kecamatan yang ada di SKHUAT hasil produk printer. Apakah substansi surat tersebut dikatakan asli atau tidak palsu," tanya Hakim Ketua. 

"Itu kewenangan ahli forensik," jawab saksi ahli singkat.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: