DKP Babel Kembangkan Si Tawas, Aplikasi Pengaduan Pelanggaran Perikanan

DKP Babel Kembangkan Si Tawas, Aplikasi Pengaduan Pelanggaran Perikanan

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel mengembangkan Aplikasi Mata Pengawas Perikanan atau yang dikenal dengan Si Tawas.

Aplikasi ini merupakan suatu terobosan baru untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian tidak biasa atau adanya pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. 

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Babel, Subeki menerangkan, aplikasi Si Tawas ini dibuat untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan  juga merupakan tools  bagi DKP dalam menangani  laporan masyarakat terkait pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. 

“Bangka Belitung ini wilayahnya sangat luas, jadi luas sekali wilayah yang harus diawasi danSDM  pengawas perikanan tidak cukup banyak untuk melakukan pengawasan.

Dengan adanya Si Tawas ini memberikan kemudahan untuk masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan secara online secara real time serta bisa menyampaikan foto bukti sehingga sesuai fakta,” terang  Subeki saat sosialisasi Aplikasi Si Tawas di Kantor DKP Babel, Kamis (14/07/2022). 

“Terhadap laporan yang masuk Insyaallah segera dapat kita tindaklanjuti sesuai dengan jargon Si Tawas yaitu menangani laporan masyarakat secara  Sigap,  Tepat, kaWa dan TuntaS,” sambungnya.

Subeki mencontohkan, ada beberapa jenis pelanggaran ataupun kejadian tidak biasa  yang dapat dilaporkan oleh masyarakat. Misalnya, apabila masyarakat melihat ada oknum yang melakukan pengeboman ikan, penyetruman ikan, memperjualbelikan ikan yang dilindungi, atau bentuk pelanggaran lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Alikasi Si TAWAS ini merupakan bagian dari aktualisasi latihan dasar yang dilakukan oleh Cyntia Diandra CPNS Bidang Kelautan dan Perikanan DKP Babel. Pada kesempatan tersebut  Cintya Diandra menjelaskan, saat ini aplikasi Si Tawas sudah dapat di download melalui playstore.

“Cukup masuk ke playstore lalu search Si Tawas kemudian download. Untuk melaporkan cukup mengisi nomor handphone, kemudian memasukkan nomor OTP yang dikirimkan melalui sms untuk selanjutnya tinggal memasukkan data pelapor dan isi detail laporan termasuk upload foto dan lokasi pada aplikasi,” ujar Cintya menjelaskan. 

Dia menambahkan, saat ini masih banyak yang harus dikembangkan dari aplikasi  Si Tawas ini, namun demikian ia berharap masyarakat dapat memanfaatkannya. 

Sementara itu, Sekretaris DKP babel, Wahyono mendukung Aplikasi Si Tawas untuk menjadi inovasi Dinas Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu inovasi yang baik yang perlu dikembangkan lebih lanjut.

“Tentu harus didukung karena ini sebuah terobosan, ya supaya masyarakat tidak perlu jauh jauh datang ke DKP, cukup lewat aplikasi sudah bisa melaporkan dan sangat mudah pengaplikasiannya, tentunya tim dari DKP juga nanti akan segera merespon asalkan sesuai fakta dan kondisi di lapangan,” tandas Wahyono.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: