Hasil Audiensi FGHNLPSI dengan BKN, Lulus PG Prioritas 1

Hasil Audiensi FGHNLPSI dengan BKN, Lulus PG Prioritas 1

2. PPPK adalah ASN yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja pada instansi yang membutuhkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tidak mengatur mengenai mekanisme mutasi bagi PPPK. 

3. Seluruh mekanisme seleksi ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan tidak dipungut biaya. Untuk itu, BKN mengimbau agar tidak memercayai segala bentuk percaloan dan memastikan bahwa pihak yang menjanjikan kelulusan dengan biaya tertentu adalah penipuan. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: