Konflik Makam Leluhur yang Tergusur Berlanjut, Smelter KJM Disomasi Lagi
TAK memenuhi panggilan somasi pertama, kini smelter PT Kijang Jaya Mandiri (KJM) untuk kedua kalinya mendapat somasi dari kantor advokat Dr Adystia Sunggara dan associates selaku kuasa hukum dari ahli waris Ng Soen Thin alias Apin yang mana kuburan sepasang leluhurnya yang telah dibongkar tanpa izin di Merawang itu.
Surat somasi kedua itu bernomor 37/ASS-S.Somasi/V/2022 tanggal 13 Juni 2022. Yang ditujukan kepada Direktur PT Kijang Jaya Mandiri. Inti dari surat tersebut mengingatkan pihak smelter PT KJM ataupun Saklim als Alin untuk hadir ke kantor advokat Dr Adystia Sunggara dan associates di jalan RE Martadinata paling lamban tanggal 23 Juni 2022 guna klarifikasi dan konfirmasinya.
Di antara inti somasi kedua ini disampaikan bahwa ini merupakan awal bentuk laporan pengaduan atas persoalan dimaksud sebagaimana telah terlebih dahulu menyampaikan surat nomor 032/ASS-S.Somasi/IV/2022. Diingatkan juga dalam surat agar pihak PT KJM dan Alin beritikad baik untuk dapat menyelesaikan persoalan dimaksud tanpa kami kuasa hukum melakukan pelaporan atas dugaan perusakan sebagaimana surat kami yang pertama.
“Somasi kedua ini adalah somasi terakhir. Artinya kita masih memberikan kesempatan kepada pihak smelter maupun Alin untuk duduk bersama menyelesaikan atas persoalan ini. Tapi bilamana somasi kedua tak juga ditanggapi, maka jalan akhirnya adalah pelaporan polisi,” tegas kuasa hukum Dr M Adystia Sunggara.
Dalam somasi awal nomor surat 032/ASS-S.Somasi/IV/2022 memuat inti bahwa pihak ahli waris dan pengacara menilai pembongkaran sepasang makam leluhur yang diduga dilakukan oleh Saklim alias Alin –karyawan- maupun PT KJM itu sangat disayangkan telah dilakukan tanpa izin. “Sehingga pembongkaran dan pengerusakan terhadap kedua makam tersebut telah dilakukan dengan lancang serta semena-mena, menodai kuburan, sedangkan pihak Saklim alias Alin maupun PT KJM bukanlah pemilik dari bangunan kedua makam tersebut,” sebut somasi tersebut.
Oleh karenanya, pihak kuasa hukum yang berkantor di jalan RE Martadinata, Pangkalpinang itu mengingatkan kalau perbuatan pihak Alin maupun PT KJM itu merupakan sebuah tindak pidana. Disebutkan rujukan tersebut sesuai dengan ketentuan beberapa pasal dalam KUHP yakni: pada pasal 406 ayat (1) KUHP, tindakan menghancurkan, merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dalam hal ini dua makam milik klien merupakan sebuah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Pasal 406 ayat (1) KUHP diatas, tindakan merusak dan membongkar kedua makam itu juga telah menodai kuburan leluhur yang dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam pasal 179 dan pasal 180 KUHP. Pasal 179 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.”
Pasal 180 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Somasi tersebut juga tidak sekedar mempersoalkan pidana tetapi juga perdata. Dimana dalam somasi menyebutkan pihak PTKJM di lokasi –tanah perkuburan yang diklaim itu- telah memasang berupa spanduk pemberitahuan yang menginformasikan bahwa lahan itu akan dibuka jalan baru dan bangunan oleh karena telah memiliki SHM 528 dan telah dijualbelikan. Sehingga kepada para pihak termasuk ahli waris diberikan kesempatan untuk mengkonfirmasi hingga tanggal 30 Juni 2022.
Bagi pihak kuasa hukum mengingatkan pihak PT KJM kalau dalil adanya SHM itu tidak dapat membenarkan tindakan merusak sepasang kuburan Ng Piang Fa (Kakek) dan Bong A Sui (Nenek) di atas tanah tersebut. Konsekwensi hukum atas perbuatan merusak tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) dalam hukum perdata. “Sehingga karena ada pihak dalam hal ini klien kami yang dirugikan dan wajib pihak itu menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata,” ingat somasi.
Akhirnya pihak kuasa hukum mengundang agar pihak PT KJM itu melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung atas persoalan ini langsung ke kantor advokat Dr Adystia Sunggara dan associates pada, Senin 23 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Namun ternyata tak cukup di situ, bilamana pihak PT KJM tidak mengindahkan maka pihak kuasa hukum juga mengingatkan bilamana dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini, maka akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap pihak PT KJM. Baik berupa pelaporan Pidana maupun gugatan perdata.
“Kita telah menjelaskan semuanya dalam somasi kalau pihak PT KJM itu diduga kuat telah melakukan pengerusakan, pembongkaran, penodaan kuburan, atau penggalian, pengambilan jenazah atau pemindahan atau pengangkut jenazah leluhur klien kami maupun jenazah atau kuburan lainnya di lokasi tersebut,” ungkap Adystia Sunggara.
“ Kami selaku kuasa hukum masih berkeyakinan kalau pihak smelter itu akan beretikad baik menghormati hukum dan penegakan hukum. Kita ajak pertemuan dan duduk bersama untuk saling menjelaskan atas persoalan ini,” harap Doktor Hukum Pidana.
Somasi tersebut juga tak main-main ditembuskan langsung kepada banyak lembaga penegakan hukum yakni Kapolda Babel, Kapolres Bangka, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat. Selain itu juga kepada Kakanwil ATR/BPN Babel, Kepala Kantor Pertanahan BPN/ATR Kabupaten Bangka, Camat Merawang dan Kepala Desa Merawang. Somasi tersebut juga ditandatangani langsung tim kuasa DR M Adystia Sunggara, Hendra Irawan, Mardi Gunawan, Hellida Atika, Ardi Gunawan, Bahtiar, Kadrik, M. Abdillah Armanegara, Rian Azismi dan Siti Hajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: