Perkuat Pemahaman Regulasi, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Permenkum Tusi Ditjen AHU Tahun 2025
--
BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang AHU, M bangbang, fungsional, serta tim helpdesk layanan AHU.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 11 Raperbup Kabupaten Belitung Timur
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menegaskan bahwa Permenkum terbaru membawa penegasan dan pembaruan mekanisme kerja yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran, baik di pusat maupun daerah.
“Implementasi yang seragam dan konsisten merupakan kunci agar layanan AHU semakin responsif, akuntabel, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan
Dr. Widodo juga menyampaikan arah kebijakan Ditjen AHU ke depan serta perkembangan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu: RUU Jaminan Fidusia/Jaminan Benda Bergerak,RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),RUU Badan Usaha,RUU Perkumpulan,RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Perdata Internasional.
Ia menegaskan bahwa perkembangan regulasi tersebut akan memengaruhi penguatan sistem administrasi hukum nasional serta menuntut kesiapan seluruh jajaran dalam memahami dinamika kebijakan legislasi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 11 Raperbup Kabupaten Belitung Timur
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari unit teknis Ditjen AHU.
Direktorat Pidana membuka sesi materi dengan membahas Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 mengenai tata cara pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, serta penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut PP Nomor 45 Tahun 2024 dan menetapkan tarif penerbitan kartu identitas PPNS sebesar Rp100.000 melalui PNBP.
Direktorat Tata Negara kemudian menyampaikan materi Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 tentang politik hukum kewarganegaraan dan perkembangan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006, termasuk penguatan mekanisme penegasan status bagi WNI undocumented.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
